SUMENEP — Polemik pelayanan di RSI Kalianget kembali memanas. Setelah kasus warga miskin yang menolak amputasi namun tetap ditagih Rp 3.450.314 viral, kini tindakan manajemen rumah sakit menuai kontroversi baru. Surat klarifikasi resmi yang dikirimkan RSI disebut-sebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta dan justru memunculkan dugaan upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan.
Sebelumnya, pemberitaan Detikzone.id telah mencantumkan hasil konfirmasi resmi dengan petugas customer care RSI Kalianget yang menjawab seluruh pertanyaan melalui WhatsApp. Namun, manajemen rumah sakit dalam surat klarifikasinya mengklaim media tidak pernah melakukan konfirmasi, bahkan menyinggung ketentuan Dewan Pers.
Celakanya, saat dikonfirmasi ulang mengenai alasan pencantuman pernyataan tersebut, pihak Humas RSI Kalianget, Yanti Ariyatin, justru menyebut bahwa custumer servis tidak punya kewenangan. Padahal selama ini, petugas customer sertvis merupakan bagian integral dari pelayanan rumah sakit, bukan entitas terpisah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas CS tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga. Urusan komplain dan klarifikasi kebijakannya satu pintu melalui Bag Humas,” tulis Yanti, Rabu, 19/11/2025.
Namun ketika dikonfrontasi bahwa “kebijakan satu pintu” adalah aturan internal rumah sakit dan tidak mengikat Dewan Pers maupun media, Humas RSI Yanti bungkam.
Janggalnya lagi, manajemen RSI Kalianget menyatakan dalam klarifikasinya bahwa proses edukasi pasien dilakukan dengan melibatkan wartawan dan LSM, sebuah klaim yang langsung dibantah keras oleh pihak keluarga.
“Tidak ada mas. Makanya saya hubungi sampean, karena pasien juga merupakan keluarga wartawan,” tegas Yul, anak pasien.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa manajemen rumah sakit berusaha menciptakan narasi tandingan untuk melemahkan fakta lapangan yang telah tersaji sebelumnya.
Kasus Mawiya (44), warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, menjadi pusat perhatian publik. Ia menolak amputasi jari kaki sesuai rekomendasi dokter, tetapi justru dibebankan seluruh biaya perawatan karena dianggap tidak mengikuti prosedur medis yang dijamin BPJS.
Suaminya, Murang (47), menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi.
“Kesannya kami dipaksa diamputasi. Setelah menolak malah disuruh bayar. Ini tidak adil dan melanggar HAM,” tegasnya.
Salah satu anak pasien miskin yang menolak amputasi menyebut bahwa kaki ibunya yang mengalami luka kurang di rawat sampek ada ulatnya, kurang bersih.
“Petugas bilang jari jempolnya ibu ada infeksinya jadi harus di ambil kalau semisal dari pihak keluarga gak mau di ambil dari BPJS pindah ke umum. Gitu om. Kan keluarga saya sampai nawar begini , kalau tidak diambil jarinya tapi tetap di rawat di RS tidak papa ya? Terus dari pihak RSI bilang tidak bisa. Ya akhirnya pulang,” ucapnya.
Keluarga yang hidup dalam kemiskinan sangat terpukul. Mereka harus berutang untuk melunasi tagihan rumah sakit bahkan biaya transportasi menuju rumah sakit pun dibantu tetangga.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga berencana akan melaporkan RSI Kalianget.
Bahkan pihak keluarga menegaskan bahwa akan membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI agar masalah tersebut mendapat perhatian serius dan tidak terulang kepada masyarakat kecil lainnya.
“Kami hanya ingin keadilan. Keluarga kami miskin, tapi bukan berarti boleh diperlakukan sembarangan. Kami merasa tidak adil diminta biaya saat menolak amputasi. Karena itu kami datang ke DPR RI agar suara kami benar-benar didengar dan kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” tandasnya.
Berikut Klarifikasi Resmi RSI Kalianget
Nomor: 479/RSIGK/X/2025
Tanggal: 19 November 2025
Sifat: Penting
Perihal: Hak Jawab & Klarifikasi Resmi
1. Pasien yang diberitakan benar merupakan pasien RSI Garam Kalianget.
2. Pasien datang dengan kondisi luka kaki dan hasil Rontgen menunjukkan Osteomyelitis Pedis, infeksi tulang yang berisiko menyebar.
3. Tindakan medis yang direkomendasikan adalah Pro Amputasi Digiti 1 sesuai standar medis, UU No. 29/2004, KKI, dan Permenkes No. 290/2008.
4. Pihak keluarga telah diberikan edukasi lengkap, risiko penolakan dijelaskan, melibatkan BPJS dan pendamping wartawan/LSM, namun tetap menolak.
5. Penolakan tindakan medis memiliki konsekuensi sesuai regulasi: biaya layanan selama pasien dirawat menjadi tanggung jawab pasien, dan klaim BPJS tidak dapat diproses jika prosedur inti ditolak.
6. Pemberitaan dimuat tanpa konfirmasi resmi kepada RSI Garam Kalianget, sehingga informasi tidak sesuai fakta dan menciptakan persepsi negatif.
7. Dengan Hak Jawab ini, RSI berharap media melakukan klarifikasi dan perbaikan berita agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proporsional.
Penutup:
RSI Garam Kalianget tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar profesi medis dan peraturan yang berlaku.
Direktur RSI Garam Kalianget:
dr. Budi Herlambang.
Penulis : Redaksi







