Situbondo, detikzone – Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) resmi melaporkan Khilmi, Anggota DPR RI Dapil Jatim X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik berat.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI pada 8 Desember 2025, pukul 14.30 WIB.
Laporan ini merupakan buktinya bahwa Gus Lilur tidak main-main dengan ucapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan MKD DPR-RI Nomor: 58, Tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, Selasa (9/12/2025).
Ide menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah melalui proses yang panjang dan teliti.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini, termasuk dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa Khilmi telah mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal,” jelasnya.
Gus Lilur menuding Khilmi telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya dan masyarakat.
“Kami berharap MKD DPR RI dapat menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR RI,” tegasnya.
Laporan ini juga telah disambut dengan antusias oleh masyarakat. Banyak yang memberikan dukungan kepada Gus Lilur dan berharap agar Khilmi dapat dijatuhi sanksi yang setimpal.
Dalam proses pelaporan, Gus Lilur didampingi oleh tim advokat yang dipimpin oleh Ide Prima Hadiyanto. Mereka telah menyiapkan berbagai bukti dan argumen untuk mendukung laporan tersebut.
Masyarakat Situbondo dan sekitarnya menantikan hasil dari proses ini. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan Khilmi dapat dijatuhi sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Penulis : Anton







