SUMENEP — Laut yang seharusnya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisir, justru berubah menjadi tempat pembuangan limbah tambak udang. Fakta itu terungkap dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep di sejumlah kecamatan.
Setelah menyisir Kecamatan Bluto dan Pragaan, Pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang. Hasilnya bukan sekadar temuan pelanggaran administratif, tetapi potret serius ancaman ekologis akibat lemahnya tata kelola tambak udang.
Di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus menemukan perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun diduga hanya sekadar formalitas. IPAL terlihat ada, tetapi tidak menunjukkan fungsi pengolahan limbah yang semestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“IPAL memang ada, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan kuat dugaan memang tidak pernah difungsikan,” ungkap Anggota Pansus Tambak Udang, Samsiyadi.
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di wilayah ini, sebuah tambak udang besar beroperasi tanpa izin sama sekali dan membuang limbah langsung ke laut tanpa proses pengolahan.
“Sudah tidak berizin, limbahnya langsung ke laut. Ini parah. Seolah merasa aman dan ada yang membekingi. DLH ke mana?” tegas Samsiyadi.
Pola serupa juga ditemukan di kawasan Badur dan Batang-Batang. Di Batang-Batang, limbah tambak bahkan dialirkan ke sungai dengan kedok melalui IPAL, namun setelah dicek di lapangan, sistem tersebut dinilai hanya bersifat manipulatif.
“Kelihatannya lewat IPAL, tapi sebenarnya bohongan. Limbah tetap mencemari lingkungan,” ujar Anggota Pansus lainnya, Endi.
Dari sisi edukasi publik, temuan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu disebabkan oleh aktivitas ilegal semata. Bahkan tambak yang mengantongi izin pun berpotensi merusak ekosistem jika pengawasan dan kepatuhan lingkungan diabaikan.
Pansus menilai dampak tambak udang bodong tidak hanya mengancam laut dan sungai, tetapi juga merugikan daerah secara ekonomi. Berdasarkan data sementara, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat tambak ilegal diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar, dengan jumlah tambak bodong yang mencapai ratusan unit.
“Kita tidak punya pilihan lain. Tambak udang ilegal harus ditutup sekarang juga. Ini berbahaya secara ekologis dan tidak memberi kontribusi apa pun ke daerah,” tandas Samsiyadi, politisi Partai Nasdem.
Endi menambahkan, lemahnya pengawasan dari OPD terkait menjadi faktor utama maraknya tambak bodong. Ia menilai, tanpa penindakan tegas, pencemaran akan terus berulang dan sulit dikendalikan.
“Ini soal keselamatan lingkungan. Tanpa izin dan tanpa pengawasan, tambak-tambak ini seperti bom waktu ekologis,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Sumenep saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman tata kelola usaha tambak yang berkelanjutan, menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa kepatuhan lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan warisan masalah bagi generasi mendatang.
Penulis : Redaksi







