PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menabuh genderang perang terhadap praktik korupsi. Mengusung semangat besar “Wujudkan Probolinggo SAE”, Pemkab Probolinggo resmi memulai kampanye masif Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang digadang-gadang menjadi gerakan integritas paling agresif dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Pemerintah daerah ingin membangun budaya baru: budaya malu terhadap korupsi, berani jujur, dan siap melawan gratifikasi di semua lini pelayanan publik.
Gerakan besar ini bermula dari Surat Edaran KPK RI Nomor B/1435/DKM.01.02/80-83/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang menginstruksikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menggelar kampanye antikorupsi secara serentak. Menanggapi instruksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo langsung bergerak cepat dengan menerbitkan arahan pelaksanaan Integrity Day pada pertengahan April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, Inspektorat Daerah melalui Bidang Investigasi langsung menggelar rapat koordinasi teknis pada 29–30 April 2026. Dari forum itulah lahir konsep besar bertajuk:
“Wujudkan Probolinggo SAE: Berani Jujur untuk Sejahtera dan Amanah.”

Istilah “SAE” sengaja dipilih karena lekat dengan identitas masyarakat Probolinggo dan Jawa Timur. Pesan-pesan kampanye dibuat tajam, sederhana, namun menghentak kesadaran publik.
Mulai dari slogan: “Gak Jujur, Gak SAE!”
hingga seruan lokal: “Berani Jujur Iku SAE: Jhe’ Takok Alapor, Terrosaghi!”
yang secara harfiah mengajak masyarakat agar tidak takut melapor dan terus menjaga kejujuran.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, Pemkab Probolinggo juga membidik pembenahan dari dalam birokrasi. Melalui program unggulan Integrity Day yang digelar rutin setiap Kamis, aparatur sipil negara diajak membangun budaya kerja bersih dan bebas praktik menyimpang.

Pada pelaksanaan perdana Integrity Day, Kamis 7 Mei 2026, kegiatan dipusatkan di tiga titik strategis pelayanan publik, yakni Sekretariat Daerah (Setda), DPMPTSP, dan Kecamatan Gending. Dalam kegiatan itu, ASN diingatkan tentang pentingnya menjaga integritas pelayanan, memperkuat pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), hingga pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran.
Atmosfer antikorupsi juga dipastikan bakal terasa hingga ruang-ruang publik. Memasuki pekan keempat Mei 2026, baliho, banner, hingga videotron bertema antikorupsi akan dipasang secara besar-besaran di berbagai titik strategis Kabupaten Probolinggo.
Pesan-pesan keras seperti: “Tolak Gratifikasi, Jaga Harga Diri” akan menghiasi jalan-jalan utama dan pusat pelayanan masyarakat.
Tak berhenti di media konvensional, kampanye ini juga merambah dunia digital. Pemerintah menyiapkan konten media sosial, podcast, hingga siaran radio untuk menggempur kesadaran publik tentang bahaya korupsi.
Yang paling menarik, Pemkab Probolinggo juga tengah menyiapkan Festival Antikorupsi dan berbagai lomba edukatif yang melibatkan masyarakat secara luas. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk membuat isu antikorupsi tidak lagi terasa kaku dan elitis, tetapi dekat dengan kehidupan warga sehari-hari.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga September 2026 ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif kepada KPK.
Menurutnya, gerakan ini adalah upaya serius membangun ekosistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
“Dengan efisiensi anggaran yang ada, kami memaksimalkan kreativitas agar pesan antikorupsi benar-benar meresap ke budaya kerja perangkat daerah dan menjadi gaya hidup masyarakat Probolinggo,” tegasnya.
Kini, Kabupaten Probolinggo menaruh harapan besar agar gerakan “Probolinggo SAE” bukan hanya menjadi slogan, melainkan simbol keberanian melawan korupsi dari daerah. Pemkab pun optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Penghargaan Pariwara Antikorupsi KPK RI yang dijadwalkan diumumkan pada November 2026 mendatang.
Penulis : Moch Solihin







