SAMPANG, Detikzone.id – Dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur semakin memanas.
Meski SP2HP ke-4 telah diterbitkan, dua instansi terkait justru mangkir dari panggilan penyidik, menimbulkan kecurigaan publik soal adanya upaya “mengulur waktu” dalam kasus ini.
SP2HP ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah, mengungkap hambatan serius dalam proses klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perikanan Kabupaten Sampang belum hadir untuk memberikan keterangan, padahal sudah dipanggil resmi.
“Jika mereka kembali mangkir, penjemputan paksa jelas bisa dilakukan sesuai KUHAP. Ini perkara puluhan miliar rupiah, jangan sampai dibiarkan mengambang,” tegas Ali Topan, kuasa hukum nelayan Pantura Madura.
Ia menekankan, sudah saatnya penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan agar terang siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor, mengaku lelah dan kecewa. “Kami capek bolak-balik dipanggil tapi tidak ada kejelasan. Kalau sampai Februari 2026 tidak ada perkembangan signifikan, kami akan turun aksi ke Polda Jatim!” ancamnya tegas.
Hingga kini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono, belum dapat dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif, semakin menambah kecurigaan publik.
Dugaan penggelapan dana Rp21 miliar ini pun masih menjadi misteri, menunggu langkah tegas penyidik agar keadilan tidak sekadar wacana.
Penulis : Anam








