GOWA — Layanan darurat 110 Polres Gowa diduga disalahgunakan oleh seorang debitur bermasalah. Berawal dari laporan adanya perampasan dan penyekapan, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi. Namun fakta di lapangan justru membongkar cerita berbeda, tidak ada penyekapan, tidak ada perampasan, hanya persoalan tunggakan kredit kendaraan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa laporan yang masuk ke layanan 110 tersebut tidak terbukti.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyekapan dan perampasan lengkap dengan alamat. Anggota langsung mengecek ke lokasi. Setelah dicek, tidak ditemukan adanya penyekapan. Yang ada hanya persoalan piutang,” tegas Kapolres Gowa saat dikonfirmasi.
Menurut Kapolres, respons cepat polisi merupakan prosedur tetap ketika ada laporan darurat, khususnya dugaan penyekapan yang menyangkut keselamatan jiwa.
“Kalau laporan masuk melalui 110, apalagi menyangkut penyekapan, polisi wajib datang secepat mungkin. Itu SOP,” jelasnya.
Debitur Gagal Bayar, Laporan Darurat Dijadikan Alat Tekanan
Kasus ini menyeret nama Saiful Imran, debitur kendaraan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 warna hitam dengan nomor polisi DT 8807 CH, yang tercatat menunggak angsuran sejak 23 Maret 2025.
Kuasa hukum PT Toyota Astra Financial Services Makassar, Chandro Siburiyan, SH, membantah keras tuduhan perampasan dan penyekapan.
“Debitur tidak berada di alamat kredit. Kami sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan. Kendaraan ditemukan di salah satu hotel di Makassar oleh rekanan kami, PT Bayu Saputra Perkasa. Tidak ada penyekapan, tidak ada perampasan,” tegas Chandro.
Ia menilai laporan debitur ke Polres Gowa seolah-olah terjadi pengeroyokan dan penyekapan menyesatkan dan tidak berdasar.
Meski mengakui polisi datang karena laporan 110, Chandro menyoroti kehadiran aparat di ruang kantor rekanan yang dinilainya bukan ruang publik.
“Kami tidak mempersoalkan kedatangan polisi, tapi masuk ke ruang kantor tanpa memperlihatkan surat perintah atau laporan polisi. Itu sudah masuk ranah penggeledahan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini pihak Toyota Astra Finance belum menempuh jalur hukum, dan masih menunggu itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kuasa hukum PT Bayu Putra Perkasa, Wawan Nur Rewa, SH, menyebut kliennya justru dirugikan akibat laporan 110 yang tidak sesuai fakta.
“Tidak ada penyekapan. Tapi kantor klien kami didatangi aparat akibat laporan tersebut. Debitur jelas tidak kooperatif, tidak berada di alamat kontrak dan gagal bayar,” kata Wawan.
Ia berharap debitur tidak membangun narasi hukum yang keliru dan segera menyelesaikan tunggakan kredit.
Nama seorang oknum marinir turut disebut-sebut dalam polemik ini, diduga ikut datang bersama puluhan orang saat proses penagihan. Namun saat dikonfirmasi Harian Berita Kota, Saiful Imran memilih bungkam.
“Sebentar, saya lagi diperiksa,” jawabnya singkat, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Penulis : Enno







