Mencetak Generasi Bergizi dengan Guru Kurang Gizi: BEM Pasuruan Raya Bongkar Paradoks Gaji SPPG dan Guru Honorer

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Ambisi pemerintah mempercepat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memantik kritik keras dari kalangan mahasiswa.

Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS Raya) menilai kebijakan tersebut menghadirkan paradoks keadilan yang mencolok, negara begitu royal menggaji pegawai gizi baru, sementara ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Sekretaris Isu Pendidikan Aliansi BEM Pasuruan Raya, Pres Bagus, menyebut kondisi ini sebagai ironi besar dalam tata kelola sumber daya manusia nasional. Menurutnya, pemerintah tampak menggelar “karpet merah” bagi pegawai inti SPPG, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pegawai tersebut langsung berstatus ASN PPPK dengan estimasi pendapatan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

“Negara bergerak sangat cepat mengucurkan anggaran jumbo demi jabatan baru yang sarat kepentingan programatik. Namun di saat bersamaan, jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung kecerdasan bangsa justru dibiarkan hidup di bawah garis kesejahteraan,” tegas Pres Bagus, Senin (26/1/2026).

Ia menilai kenaikan insentif guru honorer yang direncanakan menjadi Rp400.000 pada 2026 sebagai kebijakan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan fasilitas dan gaji pegawai SPPG.

“Ini bukan sekadar timpang, tapi mencederai rasa keadilan sosial,” tambahnya.

Lebih jauh, Pres Bagus mengingatkan bahwa dunia pendidikan nasional tengah berada di fase kritis pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, yang secara resmi menghapus status tenaga honorer per akhir 2025. Kondisi tersebut menempatkan guru honorer dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi yang serius.

“Tanpa kebijakan transisi yang jelas dan adil, Indonesia terancam menghadapi gelombang PHK massal guru honorer. Ironisnya, di saat ancaman itu nyata, pemerintah justru sibuk merekrut ribuan pegawai baru di sektor pelayanan gizi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Aliansi BEM Pasuruan Raya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, menyelaraskan timeline pengangkatan PPPK sektor gizi dengan penuntasan guru honorer kategori P1, P2, dan P3 guna mencegah kecemburuan sosial.

Kedua, mendorong lahirnya regulasi yang menjamin upah guru tidak boleh berada di bawah standar upah minimum wilayah, tanpa melihat status kepegawaiannya.

Ketiga, menuntut pengakuan masa pengabdian guru honorer sebagai poin afirmatif signifikan dalam seleksi ASN 2026, disertai uji kompetensi berkala sebagai mekanisme evaluasi kualitas.

Menutup pernyataannya, Pres Bagus menegaskan bahwa keberhasilan program gizi tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan pendidik.

“Investasi gizi akan kehilangan makna jika di sekolah anak-anak diajar oleh guru yang sedang menahan lapar. Pemerintah tidak boleh pilih kasih: sejahterakan mereka yang memberi makan perut, dan muliakan pula mereka yang memberi makan jiwa melalui pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal isu ini hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Ia memastikan BEMPAS Raya akan menempuh jalur advokasi dan dialog kritis agar suara guru honorer tidak terus diabaikan.

“Ini bukan sekadar soal angka gaji, tapi soal martabat pendidikan nasional. Kami akan terus menagih janji negara agar benar-benar memanusiakan guru, bukan hanya menjadikannya slogan,” tegas Ubaidillah Abdi menutup.

Penulis : **

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB