SUMENEP, Kamis, 12 Februari 2026 — Harapan korban untuk memperoleh kepastian hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp222.500.000 yang ditangani Polres Sumenep hingga kini belum juga terjawab. Perkara yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu kembali menyisakan tanda tanya, setelah terlapor hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik, sementara panggilan-panggilan berikutnya tidak diindahkan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh Agus Hermanto, SE, S.Pd, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Kota Sumenep. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/57/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Februari 2023, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa bermula pada September 2022, ketika terlapor R.A. Arfiah alias Fifi diduga meminta sejumlah dana kepada korban dengan dalih kerja sama dan bantuan modal usaha. Kepada korban, terlapor disebut menyampaikan berbagai janji, mulai dari pemberian satu unit sepeda motor Honda Vario baru hingga pemberangkatan ibadah umrah.
Karena adanya hubungan kepercayaan, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap. Berdasarkan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik, total uang yang diberikan mencapai Rp222.500.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung diterima, rencana umrah tidak pernah terealisasi, dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.
Pasca laporan dibuat, penyidik Satreskrim Polres Sumenep mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Terlapor sempat satu kali memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, pada panggilan-panggilan berikutnya terlapor tidak lagi hadir, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan berulang kali. Informasi yang berkembang menyebutkan, ketidakhadiran terlapor diduga dengan alasan kuasa hukum berada di Jakarta dan meminta penjadwalan ulang. Alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Terbaru, agenda pemanggilan lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026, kembali tidak dihadiri oleh terlapor. Fakta ini semakin memperpanjang daftar absensi terlapor dan menambah ketidakpastian hukum yang telah dirasakan korban selama bertahun-tahun.
Pelapor, Agus Hermanto, SE, S.Pd, mengaku proses panjang ini sangat menguras tenaga, pikiran, dan perasaan. Selain kerugian materiil yang besar, ia juga menghadapi tekanan psikologis akibat perkara yang tak kunjung menemui titik terang.
“Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun. Saya berharap proses ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin ada kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya bersikap kooperatif. Seluruh bukti transaksi, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian telah diserahkan kepada penyidik.
“Saya butuh kepastian dan kejelasan hukum terhadap laporan ini. Jangan sampai laporan saya digantung tidak jelas oleh penyidik,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan sikap tegasnya terkait arah penyelesaian perkara.
“Kalau memang alat buktinya cukup, silakan segera tetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dinilai tidak cukup bukti, silakan SP3 saja,” ujarnya.
Namun ia menekankan, SP3 bukan akhir dari segalanya.
“Kalau nanti di-SP3, kami juga punya hak hukum untuk menguji apakah SP3 itu sudah benar atau tidak. Ada mekanisme praperadilan dan pengawasan penyidik hingga ke Mabes Polri,” tandasnya.
Ketidakhadiran terlapor pada pemanggilan terbaru ini semakin memperkuat sorotan publik. Masyarakat menilai, kasus yang telah berjalan bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan arah.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, setiap orang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib hadir. Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, korban menanti ketegasan aparat penegak hukum, agar perkara ini segera diarahkan pada satu titik akhir yang jelas yakni penetapan tersangka atau penghentian perkara secara sah dan transparan.
Penulis : Redaksi








