Sulsel – Owner arisan online bernama Dwita Alias Ita dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan oleh Sitti Wafiqah Asyisyah pada Rabu, 21 Agustus 2025, berdasarkan surat pengaduan resmi yang diterima pihak kepolisian.
Kronologi Pelaporan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sitti Wafiqah Asyisyah melaporkan dugaan penipuan online melalui mekanisme ITE. Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian bernama Briptu A. Arief Rifan, SH, sebagaimana tercantum dalam tanda bukti penerimaan laporan.
Dalam keterangannya kepada media Detik Zone melalui sambungan telepon, Sitti mengaku telah bergabung dalam arisan online sejak Juni 2025.
“Saya menyetor uang arisan secara bertahap setiap minggu sebesar Rp1 juta, dimulai 8 Juni 2025 sampai Agustus 2025. Total yang sudah saya setor Rp9 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya dibayarkan kembali sekitar 11 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, uang yang dimaksud belum diterima.
Sitti juga mengaku sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Dwita pada Senin, 16 Februari 2026. Dalam percakapan tersebut, ia mengklaim dijanjikan pembayaran setelah terlapor keluar dari rumah sakit.
“Saya dijanjikan akan dibayar setelah keluar dari rumah sakit. Harapan saya semoga uang saya segera dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya berharap laporan polisi saya segera diproses karena ini murni hak saya,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan pihak kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selain kemungkinan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui telepon, Dwita alias Ita selaku terlapor menjawab singkat.
“Ini hoaks,” katanya.
Perkara ini masih dalam tahap awal penanganan dan belum terdapat pernyataan resmi mengenai status hukum pihak yang dilaporkan. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Penulis : Redaksi







