MAKASSAR — Dugaan praktik arisan online bermasalah kembali menyeret nama pengelola arisan Dwita. Ida Hamida, SH, kuasa hukum pelapor Sitti Wafiqah Asyisyah, mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus di Mapolda Sulawesi Selatan.
Ida Hamida mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan intensif. Penyidik melayangkan sebanyak 12 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan arisan online bermasalah tersebut.
“Kami sudah mendampingi klien dalam proses klarifikasi. Penyidik juga telah memberikan SP2HP A1.1 sebagai pemberitahuan resmi perkembangan hasil penyelidikan,” ujar Ida Hamida kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Rp9 Juta dan Dugaan Sistem Sewenang-wenang
Menurut Ida Hamida, kliennya mengalami kerugian Rp9 juta setelah mengikuti arisan online yang dikelola Dwita.
Dari keterangan klien dan dokumen awal yang diserahkan ke penyidik, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan praktik tidak transparan.
“Sistem arisan dinilai tidak konsisten. Aturan kerap berubah secara sepihak dan sangat bergantung pada ‘mood’ pengelola. Ini jelas merugikan peserta,” tegas Ida Hamida.
Selain perubahan aturan sepihak, Dwita juga diduga melakukan tindakan represif di dalam grup arisan online. Peserta yang mempertanyakan perubahan aturan atau menyampaikan protes disebut langsung dikeluarkan (kick) dari grup tanpa penjelasan.
Korban Didominasi Luar Kota Makassar
Pola lain yang disorot kuasa hukum adalah mayoritas korban berasal dari luar Kota Makassar, seperti Kabupaten Enrekang dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pola ini diduga menyulitkan koordinasi antar korban sekaligus memperpanjang proses penuntutan hak.
“Kami juga menghadirkan saksi asal Kolaka. Selain saksi, yang bersangkutan juga korban dengan kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Ida Hamida.
Kesaksian Korban: Dana Darurat Ditolak
Di tempat yang sama, seorang perempuan bernama Inna, warga asal Kolaka, mengaku menjadi korban arisan online Dwita.
Ia menceritakan pengalamannya saat meminta sebagian uangnya karena kondisi darurat keluarga.
“Saat orang tua saya masuk rumah sakit, saya minta separuh uang saya. Saya bilang, ‘kak, bisa dikirimkan separuh saja karena orang tua saya sakit’. Tapi dijawab, ‘kalau orang tuamu sakit dan arisanmu belum naik, apa hubungannya sama saya?’,” tutur Inna.
Padahal, menurut Inna, saat itu namanya sudah berada di urutan terakhir penerima arisan. Demi mencari kejelasan, ia datang langsung dari Kolaka ke Makassar.
“Saya dua hari lalu tiba di Makassar hanya untuk mencari uang saya,” ucapnya.
Pelapor Apresiasi Respon Cepat Aparat
Sementara itu, Sitti Wafiqah Asyisyah menyampaikan apresiasi atas respon cepat kepolisian yang menindaklanjuti laporan pengaduannya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi para korban.
“Saya berharap perkara ini diusut tuntas agar korban tidak terus bertambah,” ujarnya.
Polisi: Penyelidikan Masih Berjalan
Terpisah, Kanit I Subdit V Siber
Ditreskrimsus Kompol Yusriadi Yusuf menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini proses masih kami lakukan. Baru ada satu orang pelapor. Ke depan, kami akan mengundang sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Terlapor juga akan kami surati untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Penulis : Enno








