Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
MAUMERE– Di Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka yang mencakup Desa Egon Gahar, Hale, Nebing, dan Natakoli, masyarakat sering kali bertanya-tanya tentang bagaimana data SDGs Desa digunakan dalam merencanakan pembangunan. Untuk menjawab keraguan ini dan memastikan perencanaan berjalan tepat sasaran, pemerintah desa di wilayah ini mendapat dukungan penuh dari pendamping desa, yaitu Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Peran Pendamping Desa sangat sentral dalam membimbing mekanisme penyusunan Roadmap SDGs Desa 2026, di mana data menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Proses ini dimulai dengan pembentukan tim penyusun yang melibatkan berbagai elemen: perangkat desa, anggota BPD, perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberagaman anggota tim ini memastikan seluruh aspirasi terwakili dan data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Tahap selanjutnya adalah pengumpulan dan analisis data, yang menjadi jantung dari seluruh proses perencanaan.
Pendamping Desa memberikan panduan teknis tentang data apa saja yang perlu dikumpulkan dan cara mengumpulkannya dengan akurat. Data yang dikumpulkan mencakup aspek sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta potensi budaya lokal.
Di Mapitara, data ekonomi berfokus pada sektor pertanian—sektor utama mata pencaharian penduduk dengan hasil utama cengkeh, cokelat, kelapa, dan kemiri. Sementara itu, potensi budaya lokal meliputi kearifan lokal Pire Tana di Desa Nebing yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Data ini diperoleh dari berbagai sumber valid, seperti data desa, data pemerintah daerah, hasil survei masyarakat, dan laporan kegiatan sebelumnya. Setelah data terkumpul, pendamping desa membimbing tim untuk melakukan analisis mendalam guna mengidentifikasi potensi, masalah, tantangan, dan peluang yang ada di desa.
Hasil analisis inilah yang menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Melalui bimbingan ini, masyarakat dapat memahami bahwa data SDGs Desa bukan sekadar angka, melainkan alat penting untuk mengetahui kebutuhan nyata desa dan warganya.
Selanjutnya, tim dibimbing untuk menyelaraskan roadmap dengan berbagai kebijakan pembangunan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, maupun desa. Penyelarasan ini penting agar roadmap SDGs Desa 2026 tidak terpisah dari kerangka pembangunan yang lebih luas, termasuk RPJMN, RPJMD Kabupaten Sikka, RPJMDes, dan RKPDes.
Berdasarkan hasil analisis data dan penyelarasan kebijakan, tim kemudian menetapkan tujuan, target, dan indikator yang ingin dicapai pada tahun 2026 sesuai kerangka SDGs Desa. Pendamping Desa memastikan tujuan, target, dan indikator ini memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu.
Misalnya, di bidang ekonomi, tujuannya bisa berupa meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian dan UMKM dengan target dan waktu pelaksanaan yang jelas. Setelah itu, tim menyusun strategi dan program kegiatan yang sesuai dengan potensi, masalah, dan kebutuhan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Di Mapitara, program yang dirancang bisa mencakup pelatihan pertanian modern, pengembangan pasar desa, pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar, serta pelestarian budaya lokal. Draf roadmap yang telah disusun kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), yang difasilitasi oleh Pendamping Desa agar diskusi berjalan lancar dan konstruktif.
Musdes ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, di mana setiap peserta memiliki kesempatan memberikan masukan untuk menyempurnakan draf roadmap. Di momen inilah masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana data yang dikumpulkan diterjemahkan menjadi rencana pembangunan yang nyata.
Berdasarkan hasil Musdes, tim menyusun dokumen akhir roadmap SDGs Desa 2026, yang memuat seluruh informasi secara lengkap dan sistematis—mulai dari latar belakang, tujuan, target, indikator, strategi, program kegiatan, alokasi sumber daya, mekanisme pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dokumen ini kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD, lalu disebarluaskan kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk diimplementasikan.
Terakhir, Pendamping Desa juga memberikan bimbingan terkait mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala yang akan dilakukan oleh pemerintah desa. Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur pencapaian target, mengidentifikasi masalah dan hambatan, serta mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.
Hasilnya juga dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Dengan bimbingan pendamping desa dan mekanisme yang jelas, diharapkan masyarakat di Kecamatan Mapitara semakin memahami bahwa data SDGs Desa memiliki peran yang sangat vital dalam perencanaan pembangunan.
Data tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan fondasi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan pada tahun 2026.








