Kabur Usai Gasak Motor di Masjid, Pelaku Tumbang di Tangan Satreskrim Polres Sampang

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

SAMPANG – Aksi nekat seorang pencuri motor di area tempat ibadah berakhir dramatis. Hanya dalam hitungan tujuh jam, pelaku berhasil diburu dan diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa ini terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Kecamatan Jrengik, Minggu (29/03/2026) siang.

Saat itu, korban berinisial K (17) tengah menunaikan salat Dzuhur. Tanpa disadari, sepeda motor Honda Beat miliknya lenyap digondol pelaku.

Kepanikan pun pecah usai ibadah selesai. Motor yang sebelumnya terparkir rapi, tiba-tiba raib tak berjejak. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung bergerak cepat. Di bawah komando Ps Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, penyelidikan intensif dilakukan. Jejak pelaku diburu, titik demi titik ditelusuri tanpa henti.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya tujuh jam sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Pelaku berinisial MB (36) tak bisa lagi mengelak. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor milik korban, satu unit Yamaha Nmax, kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta barang pribadi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergiur ingin memiliki motor tersebut untuk kemudian dijual. Modusnya, merusak kunci motor dengan alat khusus.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkeliaran. Bahkan di tempat suci sekalipun, pelaku tak akan aman dari kejaran hukum.

Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada, sekaligus bukti bahwa aparat tak akan tinggal diam menghadapi aksi kriminalitas yang meresahkan.

Berita Terkait

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi
Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial
Gerak Kilat Satreskrim Polres Sampang: Bongkar Skenario Gelap Pencabulan Berantai, 12 Predator Diringkus dan 15 Lainnya Masih dalam Pengejaran
Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 19:42 WIB

Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:12 WIB

Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:47 WIB

Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi

Berita Terbaru