Kabur Usai Gasak Motor di Masjid, Pelaku Tumbang di Tangan Satreskrim Polres Sampang

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

SAMPANG – Aksi nekat seorang pencuri motor di area tempat ibadah berakhir dramatis. Hanya dalam hitungan tujuh jam, pelaku berhasil diburu dan diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa ini terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Kecamatan Jrengik, Minggu (29/03/2026) siang.

Saat itu, korban berinisial K (17) tengah menunaikan salat Dzuhur. Tanpa disadari, sepeda motor Honda Beat miliknya lenyap digondol pelaku.

Kepanikan pun pecah usai ibadah selesai. Motor yang sebelumnya terparkir rapi, tiba-tiba raib tak berjejak. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung bergerak cepat. Di bawah komando Ps Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, penyelidikan intensif dilakukan. Jejak pelaku diburu, titik demi titik ditelusuri tanpa henti.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya tujuh jam sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Pelaku berinisial MB (36) tak bisa lagi mengelak. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor milik korban, satu unit Yamaha Nmax, kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta barang pribadi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergiur ingin memiliki motor tersebut untuk kemudian dijual. Modusnya, merusak kunci motor dengan alat khusus.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkeliaran. Bahkan di tempat suci sekalipun, pelaku tak akan aman dari kejaran hukum.

Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada, sekaligus bukti bahwa aparat tak akan tinggal diam menghadapi aksi kriminalitas yang meresahkan.

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru