Kabur Usai Gasak Motor di Masjid, Pelaku Tumbang di Tangan Satreskrim Polres Sampang

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

Tak sampai sehari, pelaku curanmor di Masjid diringkus

SAMPANG – Aksi nekat seorang pencuri motor di area tempat ibadah berakhir dramatis. Hanya dalam hitungan tujuh jam, pelaku berhasil diburu dan diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa ini terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Kecamatan Jrengik, Minggu (29/03/2026) siang.

Saat itu, korban berinisial K (17) tengah menunaikan salat Dzuhur. Tanpa disadari, sepeda motor Honda Beat miliknya lenyap digondol pelaku.

Kepanikan pun pecah usai ibadah selesai. Motor yang sebelumnya terparkir rapi, tiba-tiba raib tak berjejak. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung bergerak cepat. Di bawah komando Ps Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, penyelidikan intensif dilakukan. Jejak pelaku diburu, titik demi titik ditelusuri tanpa henti.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya tujuh jam sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Pelaku berinisial MB (36) tak bisa lagi mengelak. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor milik korban, satu unit Yamaha Nmax, kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta barang pribadi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergiur ingin memiliki motor tersebut untuk kemudian dijual. Modusnya, merusak kunci motor dengan alat khusus.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkeliaran. Bahkan di tempat suci sekalipun, pelaku tak akan aman dari kejaran hukum.

Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada, sekaligus bukti bahwa aparat tak akan tinggal diam menghadapi aksi kriminalitas yang meresahkan.

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB