SUMENEP – Langkah tegas diambil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tindakan Usia Pengguna Media Sosial, menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional terbaru.
Kebijakan nasional, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial, memaksa akun pengguna di bawah umur untuk dinonaktifkan.
Tujuannya jelas: melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujarnya tegas, Senin (30/3/2026).
Hosnan menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi acuan penting untuk memperdalam kajian Raperda tersebut. Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital bukan sekadar isu lokal, tapi juga menjadi perhatian nasional.
“Peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” terang Hosnan.
Dalam prosesnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep akan terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga selesai. Hosnan berharap, aturan tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.
“Yang jelas, kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari topik media sosial,” tegasnya menutup pernyataan.
Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Sumenep dalam memastikan keamanan digital anak, sekaligus menegaskan komitmen legislatif daerah untuk sejalan dengan kebijakan nasional yang progresif.
Penulis : Redaksi







