Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Gagas Raperda Perlindungan Anak di Ranah Digital

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

SUMENEP – Langkah tegas diambil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tindakan Usia Pengguna Media Sosial, menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional terbaru.

Kebijakan nasional, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial, memaksa akun pengguna di bawah umur untuk dinonaktifkan.

Tujuannya jelas: melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujarnya tegas, Senin (30/3/2026).

Hosnan menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi acuan penting untuk memperdalam kajian Raperda tersebut. Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital bukan sekadar isu lokal, tapi juga menjadi perhatian nasional.

“Peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” terang Hosnan.

Dalam prosesnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep akan terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga selesai. Hosnan berharap, aturan tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.

“Yang jelas, kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari topik media sosial,” tegasnya menutup pernyataan.

Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Sumenep dalam memastikan keamanan digital anak, sekaligus menegaskan komitmen legislatif daerah untuk sejalan dengan kebijakan nasional yang progresif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasdim Sumenep Ikuti Launching 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden
Retribusi Fantastis, Armada Rusak: Truk Sampah Berlubang DLH Probolinggo Jadi Sorotan
Di Tengah Pelantikan PCNU, Bupati Sampaikan Harapan Besar untuk Sumenep
Program Presiden Prabowo Menyentuh Desa, Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey Aek Uram di Pakkat
Anggota DPRD Sumenep Indra Wahyudi Minta Pengawasan MBG Diperkuat Lewat Sidak Lapangan
Di Tengah Ketidakpastian Nasib, PPPK Paruh Waktu Sumenep Perkuat Barisan Lewat Pembentukan Korcam Gapura
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Dorong KNPI Jadi Motor Penggerak Perubahan Generasi Muda
Pemkab Probolinggo Tegaskan Kepatuhan Digitalisasi Pengadaan, Siap Gelar PBJ SAE Awards 2026

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kasdim Sumenep Ikuti Launching 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:28 WIB

Retribusi Fantastis, Armada Rusak: Truk Sampah Berlubang DLH Probolinggo Jadi Sorotan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:54 WIB

Di Tengah Pelantikan PCNU, Bupati Sampaikan Harapan Besar untuk Sumenep

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:20 WIB

Program Presiden Prabowo Menyentuh Desa, Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey Aek Uram di Pakkat

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:29 WIB

Anggota DPRD Sumenep Indra Wahyudi Minta Pengawasan MBG Diperkuat Lewat Sidak Lapangan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WIB