KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 9.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Penegasan ini dibuktikan dengan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) serta terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyatakan bahwa status hukum tanah yang sempat disengketakan tersebut kini sudah klir dan final (inkracht van gewijsde). Kepemilikan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 Mei Tahun 2011.
“Tanah yang disengketakan tersebut sudah mempunyai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final,” ujar Abdul Rahman saat memberikan keterangan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemilikan aset daerah ini juga diperkuat secara administrasi agraria dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34 pada tanggal 20 Agustus 2021, yang mencatat luas lahan sebesar 9.852 M² atas nama Pemerintah Kota Kediri.
Merespons dinamika di lapangan, Abdul Rahman mengimbau kepada pengelola aset maupun para petani pemenang lelang yang saat ini menggarap lahan tersebut agar tidak resah atau merasa terintimidasi.
“Untuk para petani, silakan memanen hasil tanamannya. Jangan ragu dan takut, kalian sudah sah secara hukum dengan dasar telah membayar Surat Tanda Setoran (STS) ke pemerintah,” tegasnya.
Penegasan status aset ini disampaikan secara terpadu oleh jajaran Pemkot Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Camat Mojoroto didampingi oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri Rudi Hermanto, Lurah Bandar Lor Sulistyowati, serta Lurah Banjarmlati Andik Guritno.
Turut hadir mengawal jalannya penyampaian informasi, unsur pengamanan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri.
Sehari sebelum penegasan resmi dari Pemkot Kediri, lahan seluas hampir satu hektare di Kelurahan Bandar Lor tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah sekelompok orang memasang spanduk atau banner yang mengeklaim bahwa lahan tersebut adalah “Tanah Milik H. Abbas Zaini Dahlan”.
Ormas GRIB Jaya Kota Kediri yang turut mengawal kasus ini, sempat melayangkan desakan kepada seluruh pihak terkait. Mereka meminta agar data dan dokumen pertanahan dibuka secara transparan demi menghindari spekulasi liar serta potensi konflik di tengah masyarakat.
Penulis : Bimo








