KEDIRI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bermodus arisan bodong kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Semen, Ira Oktavia Puspita Sari (26), resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yakuza Maneges untuk mendampingi dirinya dalam menempuh jalur hukum ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Korban diduga mengalami kerugian materiel akibat tindakan dari pihak pengelola arisan yang berinisial YM.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2026, Ira Oktavia mempercayakan penanganan perkara ini kepada dua advokat dari organisasi PERADI, yakni Rizki Bagus Alvianto, S.H., dan Azriel Putra Britama, S.H., M.H..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerima kuasa secara resmi dari klien kami untuk mendampingi dan mengawal proses pemeriksaan di Polres Kediri, baik dalam kapasitas klien sebagai pelapor maupun saksi,” ujar perwakilan tim hukum Yakuza Maneges yang berkantor di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri.
Usai melakukan giat pendampingan hukum di Polres Kediri, Advokat Rizki Bagus Alvianto, S.H. memberikan pernyataan langsung terkait perkembangan kasus penipuan arisan yang belakangan ini viral di Kediri. Pihaknya menyatakan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan membuka pintu bagi korban-korban lain yang merasa dirugikan.
“Hari ini kita sudah selesai melakukan giat pendampingan salah satu korban dari dugaan penipuan-penggelapan terkait permasalahan (arisan) yang viral kemarin di Kediri. Bagi para korban lain yang kiranya mau kita bantu, silakan nanti ke kantor Sekretariat Yakuza Maneges,” ujar Rizki Bagus Alvianto saat memberikan keterangan di depan gedung Polres Kediri.
Rizki Bagus menegaskan bahwa Kantor Hukum Yakuza Maneges siap mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh korban.
“Kita akan bantu mengusut perkara ini sampai selesai. Sesuai dengan visi misi kami Yakuza Maneges: Social Justice and Humanity. Kita membantu semua sampai perkara ini tuntas dan para korban mendapatkan haknya. Gas tanpa ampun,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya mengarah pada dugaan pelanggaran tindak pidana murni. Pihanya membidik dugaan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan restitusi guna memulihkan kerugian materiel yang dialami korban. Kendati proses hukum pidana di kepolisian mulai bergulir melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi hukum yang konstruktif melalui mekanisme restorative justice jika hal tersebut dirasa menguntungkan dan memulihkan hak ekonomi klien secara normatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut, sementara pihak terlapor YM belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.(BG/Red)
Penulis : Bimo








