SUMENEP – Masyarakat Kabupaten Sumenep kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polresta Sumenep menerapkan layanan penerbitan SKCK secara full online melalui Super App Polri.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, modern, dan efisien.
Kasatintelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar, mengatakan masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pengajuan SKCK.
Pemohon cukup mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store maupun App Store, kemudian membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelas Nurul Komar, Jumat (7/8/2026).
Setelah seluruh dokumen diunggah, sistem akan melakukan proses verifikasi data secara terintegrasi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan.
Apabila data dinyatakan valid, pemohon akan memperoleh kode registrasi atau barcode yang digunakan untuk melanjutkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
Setelah pembayaran berhasil, SKCK akan diterbitkan secara digital dan dapat langsung diakses melalui aplikasi.
Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan SKCK dalam bentuk fisik, dokumen tersebut dapat dicetak di loket pelayanan SKCK Polresta Sumenep dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi yang dimiliki.
Tak hanya di tingkat Polresta, layanan tersebut juga akan diperluas agar masyarakat di wilayah kecamatan dapat memperoleh akses yang lebih dekat.
Polresta Sumenep akan menghadirkan layanan SKCK Full Online pada empat Polsek prioritas, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.
“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” ungkapnya.
Menurut Nurul, transformasi layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pelayanan berbasis digital diharapkan mampu memangkas proses yang tidak diperlukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian.
Polresta Sumenep juga memastikan masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran tetap mendapatkan pendampingan.
Pemohon dapat berkonsultasi melalui Helpdesk SKCK Polresta Sumenep melalui WhatsApp di 081359284610 atau melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.
Melalui penerapan SKCK Full Online tersebut, Polresta Sumenep berharap pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, modern, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Transformasi digital ini sekaligus menjadi langkah Polresta Sumenep dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih praktis dan minim tatap muka sesuai semangat Polri Presisi.







