SUMENEP, Detikzone.id – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap seorang penjual minuman keras jenis Arak Bali di wilayah Kecamatan Kota, Sumenep.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel. Dari lokasi, petugas mengamankan 17 botol minuman keras jenis Arak Bali yang diduga diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain belasan botol miras, polisi juga mengamankan satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang bukti.
Penjual bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas apabila dikonsumsi secara tidak terkendali.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal,” demikian penegasan kepolisian.
Dengan diamankannya 17 botol Arak Bali tersebut, polisi memastikan proses penanganan terhadap penjual terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.







