PROBOLINGGO — Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo kini tengah memicu sorotan tajam. Potret belanja daerah tersebut dinilai publik lebih condong membiayai kegiatan seremonial ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat bawah.
Dua poin krusial yang memantik polemik adalah dominasi mutlak metode swakelola serta rincian anggaran peningkatan kapasitas aparatur desa yang menelan biaya fantastis.
Dari total 265 paket kegiatan yang dianggarkan, 263 paket di antaranya dieksekusi lewat jalur swakelola. Dominasi yang mencapai hampir 100 persen ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Probolinggo. Meski regulasi membolehkan swakelola oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, kendali pengawasan terhadap perencanaan dan pertanggungjawabannya kini berada di titik kritis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sektor yang paling memicu kontroversi berada di bawah kendali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Dokumen RUP memuat alokasi dana sebesar Rp2,44 miliar hanya untuk satu pos tunggal: Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa – Honorarium Narasumber.
Angka miliaran rupiah yang habis untuk kantong para pembicara ini langsung memicu kritik pedas dari praktisi hukum, Feriyanto, S.H. Ia menilai pola belanja semacam ini rawan menjadi ajang pemborosan berkedok edukasi.
“Apakah kapasitas aparatur desa benar-benar meningkat setelah mengikuti seminar bernilai miliaran rupiah ini? Atau jangan-jangan yang meningkat justru penerimaan honorarium para pembicara dan panitia penyelenggara?” sindir Feriyanto tajam,Senin (5/10/2026).
Feriyanto mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan membedah dokumen RUP 2026 Probolinggo. Ia mengingatkan agar uang rakyat tidak habis untuk agenda-agenda yang indikator keberhasilannya abu-abu.
“Anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap alokasi, termasuk honorarium narasumber, perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi kebutuhan maupun hasilnya,” tegasnya.
Sorotan terhadap RUP 2026 ini menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo: apakah mereka benar-benar berpihak pada pembangunan publik, atau justru terjebak dalam pusaran anggaran seremonial yang belum terukur manfaatnya bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak DPMD Kabupaten Probolinggo. Kepala Dinas DPMD saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp berada dalam kondisi tidak aktif.
Upaya konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor dinas terkait juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dan ruang hak jawab dari pihak DPMD Probolinggo terkait alokasi anggaran tersebut.
Penulis : Moch Solihin







