Buronan Nursanti Ditangkap, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Sulsel

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Makassar – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Nursanti, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, sebelumnya tertera dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res. 1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penangkapan Nursanti di Makassar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian.

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id melalui WhatsApp, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Pak,” jawabnya singkat.

Kasus Penggelapan dan Penipuan

Nursanti diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan H. Junaidi, seorang pelapor yang merasa telah ditipu.

Dalam keterangannya kepada media, H. Junaidi mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bentuk kerja sama tambang yang dijanjikan oleh Nursanti.

“Saya tidak mengerti yang dimaksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia janjikan dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi.

Lebih lanjut, H. Junaidi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.

“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tantangnya.

Bersambung – Ikuti perkembangan kasus ini hanya di Detikzone.id.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran
Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 11:47 WIB

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru