Kediri, detikzone.id — Suatu Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kediri yang mendampingi warga korban investasi bodong, sangat kecewa dengan kinerja Satreskrim Polsek Plosoklaten.
Pasalnya Suntari terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang menyebabkan puluhan korban mengalami kerugian ratusan juta, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Bebasnya Suntari berkeliaran dan menghirup udara bebas diduga lantaran adanya main mata antara Suntari selaku ketua investasi bodong tersebut yang juga sebagai Perangkat Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dengan oknum oknum Satuan Reserse Kriminal Polsek Plosoklaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan tersebut disampaikan Bupati LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi kepada wartawan Selasa (11/3/2025) di kantor sekretariatnya di Kota Kediri.
Dijelaskan Alief, bahwa pihak para korban tidak terima pihak Satreskrim Polsek Plosoklaten tidak menindaklanjuti hasil mediasi. Padahal dalam pertemuan tersebut telah disepakati oleh Suntari akan menyelesaikan pada November 2024 lalu.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan di Polsek Plosoklaten waktu itu, tertulis bahwa Suntari diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Lalu Suntari juga berjanji akan mengembalikan seluruh hak-hak anggotanya bernilai Rp. 117.503.000,- jatuh tempo Oktober 2024 itu, namun tak kunjung dibayarkan,” ungkap Alief.
Lebih lanjut kata dia, diduga oknum Polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reskrim Polsek Plosoklaten itu bagaikan macan ompong. Tak menyerah sampai disitu, dirinya bersama tim hukum melaporkan tindakan Suntari ke pihak DPMPD, Inspektorat hingga ke Bupati.
“Karena tidak ada hasil yang maksimal dari pihak kepolisian, kami pun akan kejar kemanapun dia (Suntari -red). Dan hasil pertemuan tertutup yang difasilitasi pemerintah kecamatan Plosoklaten, menghasilkan pernyataan kesanggupan Suntari menyelesaikan pada pertengahan Februari 2025. Lagi-lagi tak kunjung dibayarkan,” katanya.
Sementara itu melalui telepon selulernya, Suntari mengatakan berupaya mengembalikan, karena kata dia uangnya dipinjam oleh temannya.
“Njeh pak, Saya ber upaya untuk mengembalikan, bahkan pak Kanit Eka bertannya (ke saya -red). Dalam peristiwa ini siapa yang merasa d rugikan?
Saya pak, harus mengganti semua nya,” kata Suntari.
Menurutnya, dia saat ini sedang berupaya menjual aset-aset miliknya. Namun aset apa saja, dirinya enggan menyebutkannya.
“Ya ini saya berusaha sendiri, karena saya juga janda. Sebenar nya saya itu sibuk mengurusi cari uang, gimana cara nya bisa tuntas urusan saya,” imbuhnya.
Namun, saat ditanya kenapa dua kali hasil mediasi dirinya menyetujui dan berikan janji tak ditepati. Dia menjawab, pertanyaan ini membuat dirinya pusing.
“Apa lagi Sampek saya sakit malah mereka nggak ada harapan lagi,” tutupnya.
Ditemui jurnalis media ini, Kanit Reskrim Polsek Plosoklaten, Eka membenarkan bahwa mediasi pernah dilakukan di ruangannya pada Agustus 2024 lalu.
Kanit Eka mengiyakan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan menyimpulkan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan pada poin terakhir surat pernyataan tercantum, jika Suntari tidak menepati janjinya maka akan diproses hukum.
“Iya kan sudah diproses hukum, langkah hukumnya apa, kita gelar. Perkara ini bisa nggak kita naikan ke penyidikan, dan gelarnya kita di Polres malah, bukan di lingkup Polsek,” ujar Kanit Eka.
Dijelaskannya bahwa disaksikan Propam dan seluruh unit Polres Kediri.
Penulis : Bimo







