Kediri, Detikzone.id – Aktivitas sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dhoho, Kota Kediri, terpantau sepi pada Sabtu (3/5/2025) dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB. Kondisi ini terekam dalam sebuah video singkat yang diunggah oleh Moh Hanif, pembina paguyuban PKL setempat.
Dalam video tersebut, Hanif menyampaikan keluhannya terkait situasi yang dialami para pedagang kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, khususnya kepada Agus Dwi Ratmoko selaku pejabat yang membidangi ketertiban umum (Trantib).
“Beginilah suasana Jalan Dhoho, Pak Agus. Para penjual sudah berkumpul, tapi kondisinya sepi,” ungkap Hanif dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa banyak pedagang sudah bersiap sejak malam, namun minimnya pengunjung membuat omzet mereka menurun drastis, berbeda dengan saat sebelum aturan baru ditetapkan.
Menurut Hanif, selain faktor waktu, sepinya pengunjung juga ditengarai akibat adanya penertiban rutin dari Satpol PP yang membuat pedagang merasa kurang leluasa dalam berjualan.
“Kami paham soal ketertiban, tapi kami juga butuh ruang untuk mencari nafkah. Kami ingin ada solusi yang adil, agar kami bisa berjualan mulai sore hari,” tambahnya saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh jurnalis media Detikzone.
Untuk diketahui, Jalan Dhoho selama ini dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi rakyat di Kota Kediri. Pada malam hari, kawasan ini biasanya ramai oleh para PKL yang menjajakan aneka makanan, dan minuman.
Menanggapi keluhan tersebut, Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun tetap memberikan kelonggaran.
“Ya namanya usaha, Mas. Ada saat sepi, ada saat ramai. Kami dari Pol PP mengacu pada aturan yang ada. Itu pun kami juga sangat longgar kaitan jam—yaitu PKL bisa persiapan jualan 30 menit sebelum batas waktu berjualan (20:30 WIB -red), asalkan toko yang di depan tempat jualan sudah tutup,” ungkap Agus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lebih lanjut kata Agus, sesuai Perwali 37 Tahun 2015. Terkait waktu untuk para PKL berjualan di jln dhoho yaitu 21.00 – 06.00 WIB.
Situasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan akan ketertiban kota dan hak masyarakat kecil untuk mengakses ruang ekonomi. Para pedagang berharap ada dialog terbuka antara pemerintah kota dan PKL untuk mencari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.








