Kediri, Detikzone.id – Seorang warga Dusun Kejuron, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, bernama Ali Masyhari mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Kepala Desa Tengger Kidul, Imam Sumbaji, terkait pengurusan sertifikat sebidang lahan sawah gogol miliknya seluas 100 ru (sekitar 0,1 hektar).
Kepada wartawan, Ali menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp16 juta kepada Imam Sumbaji pada November 2018, dengan janji sertifikat tanah akan selesai dalam waktu maksimal satu tahun. Namun hingga saat ini, lebih dari enam tahun berlalu, sertifikat tersebut tak kunjung terbit dan tidak ada kejelasan mengenai prosesnya.
“Saya percaya karena beliau menjabat sebagai kepala desa dan menjanjikan sertifikat cepat keluar. Tapi setelah saya bayar, tidak ada kabar lagi sampai sekarang,” ujar Ali Masyhari, Selasa (20/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Ali akhirnya mengadukan kasus ini serta memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kediri untuk melakukan penelusuran hukum lebih lanjut.
Ketua LAI BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio, mengecam tindakan Kepala Desa Tengger Kidul tersebut, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum kepala desa yang telah menerima uang warga untuk pengurusan sertifikat namun tidak kunjung merealisasikannya. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Didik.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta mengawal proses hukum sampai tuntas, demi memberikan rasa keadilan kepada korban.
LAI BPAN Kediri juga membuka posko pengaduan bagi warga lain yang merasa mengalami permasalahan serupa terkait pengurusan aset atau sertifikat tanah melalui perangkat desa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Imam Sumbaji, Kepala Desa Tengger Kidul, membenarkan bahwa memang ada kendala dalam pengurusan sertifikat tanah sawah gogol mikik Ali Masyhari. Ia mengaku bahwa dalam beberapa tahun terakhir prosesnya terhambat karena masalah teknis dan administratif yang belum bisa diselesaikan.
“Saya menyadari memang ada kendala teknis waktu itu, dan saya pernah menyampaikan ke salah satu pihak keluarga Kasun (Kepala Dusun), agar pesan ini sampai ke Pak Ali, tapi rupanya tidak tersampaikan,” ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menyatakan dirinya tidak berniat menipu dan siap mengembalikan uang yang pernah diterima dari Ali Masyhari sebagai bentuk tanggung jawab.
“Saya siap mengembalikan uangnya. Tidak ada niat buruk dari saya, hanya memang ada keterlambatan dan miskomunikasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara LAI BPAN Kediri langsung mengadakan mediasi antara kedua belah pihak di Balai Desa Tengger Kidul, guna mencegah berlarut-larutnya konflik dan mencari penyelesaian terbaik. Kedua belah pihak sepakat penyelesaian uang untuk pengurusan sawah gogol tersebut dikembalikan, disaksikan Sekdes dan Kaur Kesra. Kades berjanji akan mengembalikan esok hari berikutnya sekitar jam 8:00 WIB (21/5/2025) pagi.
Penulis : Bimo








