PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Perusahaan Rokok/Pabrik (PR) Bromo Mas yang bercokol di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura ditengarai tidak melakukan produksi rokok sebagaimana mestinya, Jumat (13/6/2025).

PR Bromo Mas yang merupakan Pabrik Hasil Tembakau dengan jenis SKT yang diketahui terdaftar atas nama pemilik bernama Hamdan diduga hanya menjadi sarang ternak pita cukai ilegal.

Ternak pita cukai merupakan bisnis gelap untuk meraup keuntungan besar secara super kilat dengan cara memperjualbelikan kembali secara ilegal jatah pita cukai rokoknya yang ditebus dari Bea Cukai Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PR Bromo Mas yang pemilik atas nama Hamdan di Jalan Raya Manding ditengarai tidak produksi, diduga hanya diambil pitanya,” beber sumber.

Berdasarkan data yang dikantongi Detikzone dan tim, PR Bromo Mas dengan pemilik atas nama Hamdan terdaftar pada tahun 2024.

Hamdan, pemilik PR Bromo Mas belum dapat dimintai tanggapan. Sementara Kepala Bea Cukai Madura yang memiliki kekayaan fantastis Muhammad Syahirul Alim diduga memblokir WA wartawan.

Detikzone bersama tim kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya untuk mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Berita Terbaru