Malang, 19 Juni 2025 15.30 – Saat perhatian publik tertuju pada persidangan perdana dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menawarkan pendekatan akademis proaktif.
Melalui gagasan Laboratorium Hukum terbuka, FH UMM membuka peluang untuk menghadirkan keilmuan hukum praktis langsung ke masyarakat terdampak.
Kasus bermula dari permintaan pengadaan sebanyak 384–386 unit mobil siaga desa pada tahun 2022, dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari APBD Bojonegoro dengan total anggaran mencapai hampir Rp 98 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan lima orang sebagai tersangka dari pihak pemasok dan dealer, serta menyita uang cashback dari para kepala desa. Hingga Mei 2024, setidaknya 150 kepala desa dipanggil pemeriksaan, dan puluhan miliar rupiah dikembalikan sebagai bagian dari penyidikan.
Pada 13 Februari 2025, sidang perdana dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Lima terdakwa menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar, serta pengembalian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam persidangan awal, sejumlah terdakwa mengajukan eksepsi dan beberapa didakwa atas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Laboratorium Hukum FH UMM: Wacana Sebagai Penggerak Keilmuan Hukum Nyata
Meskipun belum terdapat catatan resmi bahwa Laboratorium Hukum FH UMM benar-benar turun langsung ke Bojonegoro, struktur dan fungsinya sebagai wadah pengayaan keilmuan praktis menjadikannya sangat relevan. Berdiri sejak tahun 1993, laboratorium ini bertujuan mendukung pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat berbasis hukum.
Laboratorium ini memiliki pembagian divisi fungsional: mulai dari Pusat Dokumentasi Hukum, Konsultasi dan Pelayanan Hukum, hingga Pusat Pendidikan dan Pelatihan sejalan dengan prinsip law clinic dan legal aid bagi masyarakat.
Praktikum hukum menjadi bagian penting dari kurikulum FH UMM, dengan mahasiswa dilibatkan langsung dalam penyusunan dokumen hukum dan simulasi persidangan nyata.
Beberapa kegiatan terbaru memperlihatkan FH UMM sebagai pelopor inovasi praktis, misalnya peluncuran aplikasi simulasi persidangan berbasis digital (SIMU COURT atau eCourt) pada 28 Mei 2025, hasil karya Laboratorium Hukum FH UMM. Inovasi ini memperkuat pendekatan laboratorium hukum digital sebagai sarana praktik ilmiah proaktif.
Mengapa Kasus Bojonegoro Layak Dijadikan Laboratorium Hukum Terbuka
Kasus mobil siaga desa ini menyajikan berbagai lapisan analisis hukum yang kompleks dan relevan untuk praktik akademik:
Prosedur pengadaan aset publik atas dana BKKD desa;
Unsur tindak pidana korupsi, maladministrasi, dan penyalahgunaan wewenang;
Praktik penyidikan, penuntutan, dan persidangan tindak pidana korupsi.
Laboratorium Hukum FH UMM memiliki kapasitas untuk merancang program studi lapangan yang mengintegrasikan analisis regulasi, pengadaan publik, dan advokasi hukum di masyarakat desa terdampak. Kelima poin krusialnya adalah:
Kajian hukum pengadaan—mengaitkan UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri No. 1/2016 tentang pengelolaan aset desa.
Kajian proses Tipikor—menyongsong praktik keilmuan hukum acara pidana dan korupsi.
Penyusunan legal opinion dan policy brief, berbasis dokumen penyidikan dan sidang.
Pendampingan masyarakat desa, melalui legal counseling dan bantuan hukum pro bono oleh mahasiswa.
Publikasi penelitian dan diseminasi, mendokumentasikan pembelajaran dan rekomendasi hukum dalam jurnal akademik atau policy paper.
Rangka Kerja Program Laboratorium Hukum Terbuka FH UMM
Program ini dapat dikembangkan dalam empat fase sistematis:
Observasi & Dokumnetasi Keilmuan
Mahasiswa, didampingi dosen, dapat meninjau kasus melalui dokumen resmi Kejari (berkas penyidikan, SK penetapan tersangka, BAP), serta catatan persidangan publik. Mereka melakukan analisis terhadap legalitas proses pengadaan, potensi tindak pidana korupsi, serta dampak kebijakan publik terhadap masyarakat desa.
Lapangan Desa & Sosialisasi Keilmuan
Setelah observasi, tim FH UMM dapat melakukan kunjungan ke Bojonegoro—melalui kerja sama dengan aparat desa, BPD, dan warga—untuk mengidentifikasi persepsi masyarakat atas mobil siaga. Fokusnya adalah praktik semu: apakah mobil siaga benar-benar digunakan sesuai tujuan layanan desa? Mahasiswa memberikan sosialisasi hak warga menurut regulasi UU Desa dan Permendagri, serta memberikan pendampingan administratif jika desa memerlukan audit aset atau prosedur pengelolaan yang diperbarui.
Klinik Hukum & Advokasi
Dalam tahap ini, mahasiswa menetapkan strategi advokasi: penyusunan rekomendasi SOP pengadaan dan pemanfaatan aset desa, pelatihan administrasi desa, dan pendampingan hukum atas pengadaan yang berpotensi maladministrasi. Klinik hukum FH UMM menyediakan layanan konsultatif dan jika perlu menginisiasi komplain resmi ke Ombudsman, BPK, atau KPK.
Publikasi & Evaluasi
Setelah pendampingan, tim menyusun laporan penelitian dan policy brief tentang pengelolaan aset desa agar dapat dibaca stakeholder. Kegiatan ini juga menjadi bahan riset praktik hukum mahasiswa dan ditampilkan dalam jurnal FH UMM maupun seminar akademik.
Potensi Dampak Program dan Peran Strategis FH UMM
Program “Laboratorium Hukum Terbuka” oleh FH UMM mampu meningkatkan beberapa aspek:
Keahlian mahasiswa meningkat melalui praktik menangani kasus nyata, menyusun dokumen hukum, dan merancang advokasi masyarakat.
Kesadaran hukum desa naik lewat pendampingan hukum berbasis data dan praktik.
Reformasi pengadaan aset desa terdorong, mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan publik.
Tautan institusi FH UMM pemerintah desa Kejari memupuk kolaborasi yang positif, bukan adu kritik normatif tanpa aksi.
Kolaborasi & Tonggak Pelaksanaan
Untuk mewujudkan program ini, beberapa pihak harus dilibatkan:
FH UMM / Laboratorium Hukum menyiapkan SDM, kurikulum, serta basis regulasi praktik.
Kejari Bojonegoro diharapkan memberikan akses data penyidikan, supervisi hukum acara, dan memberikan ruang bagi tim akademik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan BPD sebagai pihak administratif, menyuplai data desa dan membuka akses dokumentasi.
Masyarakat desa terdampak sebagai sasaran pendampingan, sekaligus penerima manfaat langsung dari kegiatan advokasi hukum.
Kasus korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro merupakan jendela besar bagi Fakultas Hukum UMM untuk mempraktikkan ilmu hukum secara langsung. Dengan mendayagunakan Laboratorium Hukum FH UMM sebagai laboratorium hukum terbuka, FH UMM tidak hanya mengajarkan teori tetapi juga menghasilkan solusi nyata, inklusif, dan berkelanjutan untuk masyarakat.
Saat ini, persidangan masih berjalan dan jalan hukum masih panjang. Namun, sudah saatnya kampus hukum seperti FH UMM mengambil peran sebagai agent of change, bukan hanya di kota Malang, melainkan hingga ke desa-desa yang menjadi panggung utama bangsa ini. Kasus Bojonegoro bukan akhir, melainkan awal perjalanan akademis proaktif yang menjadikan hukum bukan sekadar alat analisis, tetapi alat pembebasan dan keadilan sosial.
Catatan & Sumber:
Sidang perdana dan dakwaan: klikmu.cosuarabojonegoro.com+11kumparan.com+11suarabojonegoro.com+11suarabojonegoro.comlab-hukum.umm.ac.id+1umm.ac.id+1
Kronologi pengadaan dan penyidikan: mediaindonesia.com
Pemeriksaan kepala desa & pengembalian cashback: mediaindonesia.com+2blokbojonegoro.com+2desa.nu+2
Profil dan fungsi Laboratorium Hukum FH UMM sejak 1993: umm.ac.id+1umm.ac.id+1
Program magang dan praktik hukum nyata:suarabojonegoro.com+12hukum.umm.ac.id+12jurnalpost.com+12
Inovasi digital (SIMU COURT): blokbojonegoro.com+4malang-post.com+4klikmu.co+4
Penulis : Mahasiwa Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas Hukum Angkatan 2022
1. Khairana Nuradhli Putra
2. Eka Armyliasari
3. Nadya Intan Eka Rahma








