Celaka, Oknum Kades Batang-Batang Daya Sumenep Dilaporkan Warganya Sendiri 

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Masriya didampingi kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H menggelar Press release kalau penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kades Batang Batang Daya

Foto : Masriya didampingi kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H menggelar Press release kalau penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kades Batang Batang Daya

Sumenep – ‎Oknum Kades Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, inisial SN resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Celakanya, SN dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Masriya (52).

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B//290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Masriya, Ach. Supyadi, S.H., M.H, mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oknum Kades SN itu bermula pada bulan Februari 2025, ketika anak Masriya yang bernama NW, ditangkap oleh Polres Sumenep karena kasus narkotika.

“Kemudian, oknum Kepala Desa inisal SN ini mendatangi Masriya dan menawarkan diri untuk mengurus kasus anaknya dengan meminta uang sebesar Rp 40.000.000,” kata Supyadi saat konferensi pers, Senin, 23/06.
‎
‎Saat SN meminta uang kepada Masriya disaksikan dan diketahui oleh suaminya yang bernama Sodik dan saudaranya yang bernama Maduri.

“Oknum Kades itu berjanji bahwa anak Masriya NW yang ditangkap polisi ini akan diurus agar hanya menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum. Sehingga kemudian Masriya menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 18.000.000,” tegas Ach. Supyadi, S.H., M.H.

‎Namun mirisnya, anak Masriya NW tidak menjalani rehabilitasi seperti yang dijanjikan oknum Kades SN, melainkan terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.
‎
‎Dengan kejadian tersebut, Masriya merasa tertipu, sehingga menurut Ach. Supyadi, kliennya telah mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.000.

“Kami berharap Polres Sumenep dapat menangani kasus tersebut dengan serius,” tandasnya.

Sementara itu, Oknum Kades Batang Batang inisial SN belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB