Celaka, Oknum Kades Batang-Batang Daya Sumenep Dilaporkan Warganya Sendiri 

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Masriya didampingi kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H menggelar Press release kalau penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kades Batang Batang Daya

Foto : Masriya didampingi kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H menggelar Press release kalau penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kades Batang Batang Daya

Sumenep – ‎Oknum Kades Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, inisial SN resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Celakanya, SN dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Masriya (52).

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B//290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Masriya, Ach. Supyadi, S.H., M.H, mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oknum Kades SN itu bermula pada bulan Februari 2025, ketika anak Masriya yang bernama NW, ditangkap oleh Polres Sumenep karena kasus narkotika.

“Kemudian, oknum Kepala Desa inisal SN ini mendatangi Masriya dan menawarkan diri untuk mengurus kasus anaknya dengan meminta uang sebesar Rp 40.000.000,” kata Supyadi saat konferensi pers, Senin, 23/06.

‎Saat SN meminta uang kepada Masriya disaksikan dan diketahui oleh suaminya yang bernama Sodik dan saudaranya yang bernama Maduri.

“Oknum Kades itu berjanji bahwa anak Masriya NW yang ditangkap polisi ini akan diurus agar hanya menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum. Sehingga kemudian Masriya menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 18.000.000,” tegas Ach. Supyadi, S.H., M.H.

‎Namun mirisnya, anak Masriya NW tidak menjalani rehabilitasi seperti yang dijanjikan oknum Kades SN, melainkan terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

‎Dengan kejadian tersebut, Masriya merasa tertipu, sehingga menurut Ach. Supyadi, kliennya telah mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.000.

“Kami berharap Polres Sumenep dapat menangani kasus tersebut dengan serius,” tandasnya.

Sementara itu, Oknum Kades Batang Batang inisial SN belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB