Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten Blitar semakin intensif memberantas peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satpol PP. Operasi selama dua hari, pada 1–2 Juli 2025, menyasar lima kecamatan: Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.
Kegiatan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang memang dialokasikan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau akrab disapa Etha, menyampaikan bahwa petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (rokok polos), di antaranya Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild, dan lainnya.” Tegasnya, Kamis (3/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rokok ilegal ini dikemas mewah dan menarik, tapi harganya jauh lebih murah daripada produk legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, padahal risikonya sangat besar,” jelas Etha.
Menurut Etha, pelaku usaha biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara: dibeli langsung dari orang yang datang menawarkan ke toko atau dititipi oleh pengecer. Namun, seiring meningkatnya operasi, para pedagang semakin cerdik dalam menyembunyikan barang bukti.
Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Blitar dalam memerangi rokok ilegal.
Masyarakat diimbau membeli rokok dengan pita cukai resmi untuk menghindari risiko hukum dan dampak kesehatan.
Petugas menemukan rokok ilegal disimpan di dalam lemari es, di bawah kasur yang ditutup papan kayu, bahkan di dalam lemari pakaian dalam wanita. Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujar Etha, salah satu petugas di lokasi.
Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pengawasan, setiap toko yang dikunjungi — baik yang terbukti menjual rokok ilegal maupun yang tidak — dipasangi stiker peringatan. Stiker ini memuat ancaman sanksi pidana dan denda sesuai regulasi yang berlaku. Jika stiker tersebut dicabut, petugas akan merekam bukti dalam bentuk foto dan koordinat lokasi melalui GPS.
Etha menegaskan bahwa pemilik toko yang ketahuan masih menjual rokok ilegal setelah sebelumnya terdata, akan dikenakan tindakan hukum yang lebih tegas.
Sesuai Pasal 54 Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Hasil Operasi Gabungan Satpol PP – Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025):
Surat Bukti Penindakan (SBP): 8
Jumlah rokok polos disita: 17.816 batang
Perkiraan nilai barang: Rp 26.905.080
Potensi kerugian negara: Rp 18.144.310
“Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga mengancam keberlangsungan industri tembakau legal dan berdampak negatif pada penerimaan daerah,” tutup Etha.(Adv/Kmf)
Penulis : Bas







