Probolinggo -Camat Dringu Indah Rohani, membantah memberi restu terkait dugaan pembongkaran plengsengan sungai milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur pada proyek pembangunan saluran pembuangan air di Desa Ngepoh Kecamatan Dringu Kab.Probolinggo.
“Izin Kecamatan siapa yang dimaksud, izin lisan apa tertulis ? Camat tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon Whatsaap, Selasa (15/07/2025)
Ia menegaskan, izin itu dikeluarkan Dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara tugas dan fungsi Kecamatan hanya memberi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), salah satunya itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngepoh Kecamatan Dringu Kab. Probolinggo bongkar plengsengan sungai, diduga kuat tanpa izin resmi dari Dinas Surber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.
Dikonfirmasi Kepala Desa Ngepoh Sutrisno,melalui pendamping Desa mengaku pembongkaran plengsengan sudah mendapat restu pihak Kecamatan Dringu.
“Kepala Desa menyampaikan, sudah dapat izin dari Kecamatan termasuk pengeringan air sungai pada pengerjaan proyek pembangunan saluran pembuangan air,” ujar Aka sapaan akrabnya.








