Probolinggo – Anggaran pengawalan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Jawa Timur Muhammad Haris dan Ra Fahmi AHZ terdampak efisiensi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.Probolinggo Bambang Singgih Hartadi mengatakan, anggaran pengawalan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun ini terdampak efisiensi, dalam hal ini kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati cukup di kawal Dishub.
“Sudah menjadi kebijakan pimpinan, pengawalan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati cukup dilaksanakan Dishub,” ucapnya, Senin (28/07/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Bambang tidak menjelaskan besaran anggaran dana pengawalan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) .
Meski demikian, tetap berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo terkait pengawalan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati.
Padahal dalam aturan, Dishub tidak memiliki kewenangan pengawalan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati,kewenangan sepenuhnya berada ditangan Kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Redaksi








