Pemalang, Detikzone.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 8.000 bungkus rokok Ilegal di wilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Selasa ( 29/7 ) sekira pukul 13.Wib , Ribuan rokok yang dikemas dalam 84 karton ( Bal ).berisi berisi 8.000 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
Dari beberapa karton tersebut, merk yang disita yaitu merk Stigma =672.000 batang dengan kemasan warna biru dan hitam, dengan
perkiraan nilai barang RP 997.920.000 dan potensi kerugian negara sekitar RP 650.237.000
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa ( 29/7 ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya betul tadi siang kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 84 karton ( Bal ) berisi 8.000 batang rokok ilegal dikirim dari Madura tujuan luar Jawa dengan menggunakan armada Bus” jelas Khusnul.
Ia menambahkan bahwa total nilai barang rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp.997.920.000,- dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.000,-
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan di serahkan ke Kantor Bea cukai Tegal karena kewenanganya dalam menangani masalah ini.( Ragil).
Penulis : Ragil







