KEDIRI, Detikzone.id – Didampingi Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja), warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok, akhirnya mengambil langkah serius.
Mereka melayangkan surat resmi ke DPRD Kota Kediri untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait janji politik Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang hingga kini belum juga direalisasikan.
Surat tersebut dikirim Senin (28/7/2025), namun hingga saat ini, Saroja mengaku belum menerima balasan ataupun tindak lanjut dari pihak legislatif. Mereka berharap melalui forum RDP, permasalahan yang sudah berlarut-larut ini bisa mendapat kejelasan, sekaligus menjadi tekanan politik agar janji yang disampaikan saat masa kampanye benar-benar ditunaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Supriyo, yang juga selaku Dewan Penasehat Saroja, menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekecewaan warga terdampak yang merasa telah diabaikan oleh pemerintah kota. Ia mewakili kelompoknya yang dulu secara aktif menjadi pendukung dalam kontestasi politik Pilkada Kota Kediri.
“Kami dari Saroja yang saat itu mendukung penuh Wali Kota Vinanda di kampanye, dalam waktu dekat ini akan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kediri. Kami akui, kami salah pilih (Wali Kota -red),” ujar Supriyo, Selasa (29/7/2025).
Supriyo juga menjelaskan bahwa kompensasi Rp. 2 juta tersebut sebenarnya cukup jika diperuntukkan bagi warga yang berada di ring 1 terdampak, yang terdiri dari tiga RW di Kelurahan Pojok yang jumlahnya kurang lebih 1.500.
“Kalau hanya untuk warga di tiga RW, Lebak, Boro, dan Jarakan yang benar-benar merasakan dampak langsung dari bau dan limbah sampah, seharusnya anggaran itu tidak besar. Tapi sekarang justru dibagi ke wilayah lain seperti Lirboyo, yang jumlahnya dua kali lipat lebih banyak dari warga terdampak Pojok. Ya seharusnya mereka itu nggak perlu dapat,” tegasnya.
Selain masalah kompensasi, Saroja juga menyoroti buruknya pengelolaan sampah di TPA Pojok yang dinilai sudah tidak layak dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Mereka berharap melalui forum RDP, DPRD bisa mendorong Pemkot Kediri untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta mengawal janji politik kepala daerah agar tidak hanya menjadi slogan semata.
Ditemui jurnalis media Detikzone kemarin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Imam Muttaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Kediri telah menetapkan kebijakan baru terkait kompensasi untuk warga terdampak.
“Ketetapan saat ini yang sudah ditetapkan oleh Ibu Walikota adalah sebesar 25% kenaikannya. Pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran sebesar 2,8 miliar rupiah,” kata Imam.
Ia menegaskan bahwa permintaan warga untuk menaikkan nominal kompensasi menjadi Rp. 2 juta per KK tidak memungkinkan secara anggaran.
“Kami tidak pernah diperintah oleh pimpinan kami, baik oleh Ibu Wali Kota maupun Pak Sekda untuk menaikkan bansos 100 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam menyatakan bahwa realisasi pencairan Bansos akan dilakukan setelah proses verifikasi jumlah penerima selesai.
“Setelah semua data diverifikasi dengan benar, kompensasi akan segera disalurkan. Seharusnya satu mingguan ini selesai,” tegasnya.
Saroja tetap berharap agar DPRD Kota Kediri segera merespons surat mereka dan menggelar RDP sebagai ruang klarifikasi terbuka antara warga terdampak, DPRD, dan Pemkot.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal integritas, kepercayaan publik, dan tanggung jawab moral pejabat terhadap janji politik yang pernah diucapkan di hadapan rakyat.
Penulis : Bimo







