KEDIRI, Detikzone.id – Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri terhadap Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menuai protes keras tim penasihat hukumnya.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri pada Rabu (13/8/2025) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa menyebabkan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Majelis hakim menjatuhkan pidana mati sebagai hukuman terberat yang diatur dalam KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
[Penasihat Hukum: Ada Fakta yang Diabaikan]
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyampaikan keberatan serius atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengabaikan sejumlah poin penting dalam pembuktian perkara yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum.
“Kalau kita melihat dari pertimbangan majelis hakim, ini ada rangkaian-rangkaian yang terputus. Jadi artinya, bahwa dalam proses pembuktian itu ada hal-hal yang tidak diungkap di persidangan. Contonya, tidak ada ahli forensik maupun psikologi forensik yang dihadirkan. Karena itu menjadi pertimbangan,” ujar Rofian.
Lebih jauh, Rofian mengingatkan bahwa hal ini sudah disampaikan secara tertulis dalam pledoi.
“Apalagi pada saat pledoi, secara tertulis kami sampaikan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak masuk. Karena saat di lokasi, sebelum dilakukan pemukulan, saya tanya si terdakwa: peralatan kerja siapa? Dijawab, bapak saya. Bapaknya kerja sebagai tukang kayu. Jadi jelas, peralatan itu ada di lokasi karena pekerjaan, bukan dipersiapkan untuk membunuh,” jelasnya.
Rofian juga mempertanyakan logika putusan terkait alat yang digunakan terdakwa. Ia menilai unsur perencanaan menjadi lemah karena senjata yang dipilih bukanlah yang paling mematikan di lokasi kejadian.
“Di dekat terdakwa ada pisau, sabit, dan palu. Kalau benar ada rencana membunuh, mengapa justru palu yang digunakan, bukan pisau atau sabit? Nah hal-hal inilah pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
“Oleh karena itu kami akan melakukan upaya banding. Nah, itulah nanti dari pertimbangan hakim tersebut akan kita tuangkan, akan kita sampaikan di memori banding,” pungkasnya.
[Permintaan Terakhir Terdakwa]
Di tengah ketegangan persidangan, Yusa yang tampak pasrah menerima vonis justru mengajukan permintaan terakhir yang tak biasa. Ia mengaku siap menjalani konsekuensi hukum, namun ingin mendonorkan organ tubuhnya.
“Saya berpesan di akhir hidup saya, ingin mendonorkan organ saya yang masih berfungsi kepada orang lain (yang membutuhkan -red),” ungkapnya.
Permintaan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah vonis berat yang dijatuhkan. Meski demikian, jalannya proses hukum belum berakhir karena perkara ini akan dilanjutkan di tingkat banding.
[Latar Belakang Kasus]
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dalam kejadian tersebut, satu keluarga menjadi korban serangan brutal. Tiga orang meninggal dunia di lokasi, sementara satu korban lainnya selamat meski mengalami luka serius. Penyelidikan polisi mengarah pada Yusa Cahyo Utomo sebagai pelaku, yang kemudian ditangkap dan disidangkan.
Dengan adanya protes keras dari penasihat hukum dan rencana pengajuan banding, perkara ini dipastikan masih akan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan terkait penerapan hukuman mati di Indonesia.
Penulis : Bimo







