Makassar – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, citra kepolisian di Makassar kembali tercoreng. Seorang warga Zaldi direktur PT DELTA SAKTI ABADI mengaku menjadi korban penjemputan paksa yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Panakukang Polrestabes Makassar, IPTU R, tanpa prosedur hukum yang jelas.
Menurut Zaldi , kejadian terjadi di Jalan Tudopoli saat dirinya sedang duduk santai. Tiba-tiba sejumlah polisi, dipimpin IPTU R, mendekatinya dengan nada tinggi.
“Dia menunjuk saya sambil berkata, ‘kau ikut ini! Ada laporan perampasan, ada laporan uang hilang.’ Mereka datang arogan, tidak menunjukkan surat resmi, langsung memaksa saya naik mobil patroli,” ujar Zaldi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaldi menuturkan dirinya dibawa ke PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar dan dituduh merampas mobil serta mencuri uang Rp18 juta. Saat diminta menunjukkan surat perintah, IPTU R disebut tidak dapat memberikannya.
Kasus Bermula dari Kendaraan Kredit Macet
Kuasa hukum PT Mitra Mustika Multitinance (MPM) Cabang Makassar, Chandro F Siburian, menjelaskan bahwa petugas eksekusi jaminan objek fidusia (PEOJF) telah menemukan mobil Daihatsu Sigra bernopol DT 1717 EA atas nama Muhammad Saleh, warga Konawe, Sulawesi Tenggara, yang menunggak cicilan 2 tahun 7 bulan.
Kendaraan tersebut digunakan oleh istri seorang anggota polisi di Kendari. Setelah mediasi, mobil diamankan ke balai lelang. Namun, rekan mereka, Z, tiba-tiba didatangi oknum polisi dan dibawa tanpa surat perintah.
“Ini terkesan kriminalisasi dan intimidasi. Prosedurnya jelas dilanggar,” tegas Chandro.
Potensi Pelanggaran Kode Etik Polri
Praktik penjemputan tanpa surat perintah resmi berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan KUHAP yang mewajibkan penangkapan dilakukan dengan surat perintah, kecuali tertangkap tangan.
Jika terbukti, oknum dapat dikenai sanksi etik seperti penempatan di tempat khusus, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Klarifikasi Polisi
IPTU R membantah tuduhan itu. Ia mengklaim pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perampasan dan kehilangan uang Rp18 juta.
“Tidak ada jemput paksa. Kami bekerja sesuai SOP. Laporan baru masuk jam 3 sore kemarin, belum 1×24 jam. Penyidikan masih berjalan,” kata IPTU R.
Hingga berita ini tayang, Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan IPTU R.
Penulis : SP
Editor : BImo









