Ternyata, Bayi Terbuang di Sumenep Hasil Birahi Terlarang Mantan Karyawan Toko Kelontong

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers .

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers .

Sumnep, Detikzone.id- Ternyata, pelaku pembuang bayi baru lahir terbungkus kresek merah di depan rumah warga desa Pabian pada tanggal 18 Juni 2024 merupakan warga Gedungan, Kecamatan Batuan berinisial J.

J membuang sang bayi lantaran putus asa dikarenakan hasil birahi terlarang dengan tukang ojek online saat masih kerja di Surabaya.

“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan
seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online hingga terlena dengan bujuk rayu,” demikian kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers di bersama awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J
menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online
tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres.

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui
bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni
2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya
tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menegakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW
berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik puti
ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah
Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana
5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

 

Penulis : Igusty- Amin

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng
Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 
Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon
Skandal Absen ‘Gaib’ Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat tapi Gaji dan TPP Cair Utuh
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau

Berita Terbaru