PAMEKASAN – Bara konflik pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan kian menyala. Setelah namanya dicatut sebagai pihak yang memberi arahan ihwal pembatasan jatah DBHCHT untuk media, pihak Bea Cukai akhirnya membantah.
Bukannya mengakui, Bea Cukai justru terkesan tersinggung karena Satpol PP Pamekasan diduga menyebarkan klarifikasi bohong demi menutupi kegagalan mereka dalam mengelola alokasi dana Rp 1,5 miliar rupiah tersebut.
Hal itu disampaikan salah satu petugas Bea Cukai saat dikonfirmasi Detikzone ihwal kebenaran pemberi instruksi pembatasan untuk media dalam penyaluran DBHCHT seperti yang disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada,” ujar dia seraya mempertegas bahwa BC tidak mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia pun mempersilahkan wartawan untuk mendatangi Kantor Bea Cukai Madura yang bercokol di Bumi Gerbang Salam Pamekasan.
“Silahkan ke BC Madura Pamekasan, rekan rekan Bea Cukai Madura akan memberikan tanggapan,” tegasnya, Senin, 11/08.
Pernyataan itu langsung menyulut kemarahan awak media yang sejak lama merasa menjadi korban kebijakan diskriminatif dalam alokasi DBHCHT. Klarifikasi Satpol PP yang menyebut adanya arahan dari Bea Cukai kini mulai terbongkar dan diduga sebagai dalih busuk yang semakin memperkeruh suasana.
“Saya juga tidak masuk dan tidak dapat dana dari DBHCHT, ” ujar salah satu ketua organisasi Wartawan Pamekasan.
Tidak hanya kalangan jurnalis, aktivis-pun ikut terhenyak. Bagaimana mungkin Satpol PP yang seharusnya menjadi garda pengawasan dan penertiban justru diduga kuat melakukan kebohongan publik dengan mencatut nama institusi negara.
Gelombang kekecewaan makin deras ketika sejumlah aktivis menilai, skandal ini bukan sekadar soal dana media, tetapi menyentuh akar persoalan transparansi pengelolaan DBHCHT di Pamekasan.
Dugaan adanya permainan anggaran, kongkalikong dengan pihak tertentu, hingga praktik pembungkaman media lewat alokasi dana makin santer diperbincangkan.
“Ini bukan lagi soal siapa dari media apa dan dapat berapa, tapi soal akuntabilitas! Jangan jadikan media sebagai korban, lalu lempar kesalahan ke Bea Cukai. Publik butuh jawaban, bukan kebohongan,” kecam aktivis peduli Bea Cukai Jawa Timur, Ahmadi.
Kini, sorotan tajam publik mengarah ke Satpol PP Pamekasan. Tuntutan agar Kepala Satpol PP segera buka-bukaan di hadapan pers kian menguat. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus ini menjelma menjadi skandal besar pengelolaan DBHCHT yang bisa menyeret banyak pejabat ke meja hukum dan menjadi aib serius bagi Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Kini publik menunggu, apakah Satpol PP berani membuktikan klaimnya atau justru semakin terpojok dalam arus desakan transparansi. Satu hal pasti, skandal DBHCHT Pamekasan sedang menuju titik klimaks yang bisa mengguncang wajah pemerintahan daerah,” tukas Ahmadi.
Baca Juga : BC Madura Diduga Ada di Pusaran Bisnis Haram, BB Rokok Ilegal Diangkut Truk Fuso
Baca Juga : Jatah Media dari DBHCHT Rp1,5 Miliar Dibatasi, Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Tuding Arahan BC
Nama Bea Cukai diseret Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman sebagai pemberi arahan pembatasan kerjasama media untuk dana publikasi DBHCHT saat dikonfirmasi Detikzone.id beberapa hari yang lalu.
“Ini atas arahan BC saat pemaparan,” tegasnya, Senin, 11/8.
Usai memberikan keterangan tersebut, Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, kemudian bungkam setelah dikonfirmasi sederet pertanyaan lanjutan mengenai silang pendapat bantahan Bea Cukai.
Penulis : Redaksi








