Jatah Media dari DBHCHT Rp1,5 Miliar Dibatasi, Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Tuding Arahan BC

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Dalang di Balik Pembatasan Jatah Media DBHCHT? Satpol PP dan Bea Cukai Saling Lempar

Siapa Dalang di Balik Pembatasan Jatah Media DBHCHT? Satpol PP dan Bea Cukai Saling Lempar

PAMEKASAN – Anggaran publikasi sebesar Rp1,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satpol PP Pamekasan dipastikan hanya akan dinikmati beberapa media.

Info A1 ini mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi terkait alokasi dana tersebut seraya mempertanyakan apakah medianya dapat jatah publikasi untuk DBHCHT yang dikelola Satpol PP Pamekasan.

“Maaf, tidak masuk karena dibatasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menjawab singkat namun ketus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disoal siapa pemberi perintah pembatasan, M. Hasanurrahman, menyebut Bea Cukai.

“Ini atas arahan BC saat pemaparan,” tegasnya, Senin, 11/8.

Pernyataan tersebut memantik sorotan kalangan pers dan publik, mempertanyakan mengapa otoritas Bea Cukai disebut mengatur distribusi anggaran publikasi daerah yang bersumber dari DBHCHT.

Salah satu Ketua Organisasi Wartawan pamekasan, mengecam keras pembatasan jatah publikasi DBHCHT untuk media.

“Ini pelecehan terhadap peran media dan ancaman terhadap kebebasan pers. DBHCHT adalah dana publik, bukan dana pribadi Satpol PP atau Bea Cukai,” tegasnya.

Ia menilai, pembatasan ini berpotensi mematikan fungsi kontrol pers terhadap pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Media punya kewajiban mengawasi dan menginformasikan ke masyarakat. Kalau alokasinya diputus sepihak dengan alasan ‘arahan’, apalagi dari instansi Bea Cukai yang bukan domainnya, itu sudah kebablasan,” ujarnya.

Ketua organisasi itu juga menantang pihak Satpol PP dan Bea Cukai untuk membuka secara detail alasan pembatasan.

“Kalau memang transparan, jangan alergi pada media. Membatasi publikasi sama saja membatasi hak masyarakat untuk tahu,” tandasnya.

Ahmadi, aktivis peduli Bea Cukai Jatim angkat suara terkait pembatasan jatah publikasi DBHCHT untuk media.

“Ini indikasi kuat ada upaya membungkam ruang kontrol publik. Kalau jatah media dibatasi, siapa yang akan mengawasi penggunaan dana miliaran rupiah itu?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Bea Cukai ikut disebut dalam kebijakan daerah oleh Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan .

“Bea Cukai itu tugasnya mengurus cukai, bukan mengatur bagaimana daerah membagi dana publikasi. Kalau benar ada arahan seperti itu, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” sindirnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru memicu kecurigaan publik soal transparansi DBHCHT.

“Kalau tidak ada yang mau disembunyikan, kenapa takut media ikut mempublikasikan? Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai mengelak.

“Tidak ada. DBHCHT tidak dikelola Bea Cukai. Silahkan ke BC Madura Pamekasan, rekan rekan Bea Cukai Madura akan memberikan tanggapan,” pungkasnya, Senin, 11/08.

Sikap Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai dalam polemik jatah publikasi DBHCHT ibarat dua pemain yang sedang bermain lempar batu sembunyi tangan.

Kabid Gakda Satpol PP terang-terangan menyebut pembatasan jatah media senilai Rp1,5 miliar itu “atas arahan Bea Cukai”.

Pernyataan ini seperti menodongkan jari telunjuk ke arah instansi pusat. Tapi anehnya, Bea Cukai justru membantah.

Kalau benar Bea Cukai mengarahkan dana publikasi daerah, ini jelas pelecehan kewenangan. Tapi kalau tidak, berarti Satpol PP sedang menjadikan Bea Cukai sebagai kambing hitam untuk kebijakan yang tak populer. Apa pun versinya, publik hanya disuguhi drama saling lempar yang menguap tanpa transparan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru