Bendahara KPSP Setiakawan Diduga Terseret Kasus TPPU

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Detikzone.id- Ketua umum LSM Anti Korupsi DPP ICON RI Ramot Batubara mendesak Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Oknum Petinggi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur

“Saya minta Kejaksaan Kabupaten Pasuruan segera memanggil Bendahara KPSP, H.Farkhan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian tanah aset KPSP seluas 35 hektar di Dampit,” katanya.

Ramot menambahkan berdasarkan ketentuan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU pasal 3, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.

“Aturan hukum sudah jelas, jika Kejaksaan tidak segera bertindak dengan terpaksa kami dan seluruh elemen aktivis dan LSM Pasuruan akan melakukan demo agar Kejaksaan bertindak,” tegas Ramot, Selasa(24/07/2024).

Mengenai hal itu, sang Bendahara saat dikonfirmasi wartawan belum juga membalas upaya konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur. terkait rencana penjualan tanah aset KPSP di daerah Dampit seluas 35 Hektar.

Diduga pembelian aset berupa tanah seluas 35 Hektar tersebut sengaja dibeli untuk pengalihan aset agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan. Pembelian aset tersebut diduga kuat melibatkan Ketua KPSP Setiakawan pada saat itu,H.Koesnan dan Bendahara H.Farhan.

Menurut keterangan narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, dari 35 Hektar yang 8 Hektar atas nama PT Margosuko yang merupakan milik H Koesnan mantan Ketua KPSP yang saat ini masih menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, terkait kasus tindak pidana korupsi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar.

“Pada Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi tapi digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan.”

“Rencana tanah atas nama KPSP Setia Kawan yang berlokasi di Dampit akan dijual oleh keluarga Pak Koesnan melalui David orang kepercayaannya, dari 35 hektar yang 8 hektar merupakan bagian Pak Koesnan sisanya yang 27 hektar untuk koperasi atau pengurus yang lain saya tidak tahu,” terang narasumber.

Penulis : Dntr

Berita Terkait

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta
Tegas! Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan Petugas Gabungan
Bikers Tak Hanya Gas di Jalan, YNCI Pemalang Chapter Kirim 22 Tangki Air Bersih untuk Warga yang Dilanda Kekeringan
Haul ke-15 KH. Imam Yahya Mahrus, Gus Qowim Mohon Doa Masyayikh untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Kediri
Pasca OTT Bupati,Kantor Dindikpora Pemalang Digeledah KPK, Kepala Dinas Nyatakan Siap Kooperatif
Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan
Pedagang Bendera Pinggir Jalan Menjerit Sepi Pembeli Jelang HUT ke-81 RI
Jaga Kepercayaan Pembeli, Pedagang Kota Kediri Antusias Ikuti Layanan Tera Ulang Jemput Bola

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Bikers Tak Hanya Gas di Jalan, YNCI Pemalang Chapter Kirim 22 Tangki Air Bersih untuk Warga yang Dilanda Kekeringan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Haul ke-15 KH. Imam Yahya Mahrus, Gus Qowim Mohon Doa Masyayikh untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Kediri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Pasca OTT Bupati,Kantor Dindikpora Pemalang Digeledah KPK, Kepala Dinas Nyatakan Siap Kooperatif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta

Senin, 10 Agu 2026 - 13:35 WIB