Tersangka Tiga Kades di Kediri Belum Ditahan, LSM GMBI: Mengapa Polda Jatim Masih Diam?

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Perkembangan kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali disorot publik.

Tiga kepala desa, masing-masing Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Wates) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, proses hukum mereka dinilai berjalan lamban dan diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Distrik Kediri Raya melalui surat terbuka dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membuka perkembangan kasus ini secara jelas kepada masyarakat.

“Publik jangan dibiarkan dalam ketidakjelasan. Jangan ada kesan tebang pilih. Polda Jatim harus transparan, jangan sampai muncul anggapan ada pihak yang dilindungi,” ujar Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, Jumat (22/8/2025).

Indra menegaskan, penetapan tersangka tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi liar.

Pihaknya menuntut penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara, kapan ketiga kades tersebut ditahan, bagaimana status pemeriksaan, serta apa langkah konkrit agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar penetapan status tersangka tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum, tapi jangan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan dengan jelas, cepat, dan adil,” tegas Indra.

Secara ekslusif, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

Bahkan dalam waktu dekat, Indra menyatakan akan melayangkan surat kepada DPMPD Kabupaten Kediri hingga Bupati Kediri terkait penonaktifan sementara para kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kalau aparat penegak hukum lamban, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan runtuh. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Indra.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB