Tersangka Tiga Kades di Kediri Belum Ditahan, LSM GMBI: Mengapa Polda Jatim Masih Diam?

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Perkembangan kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali disorot publik.

Tiga kepala desa, masing-masing Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Wates) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, proses hukum mereka dinilai berjalan lamban dan diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Distrik Kediri Raya melalui surat terbuka dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membuka perkembangan kasus ini secara jelas kepada masyarakat.

“Publik jangan dibiarkan dalam ketidakjelasan. Jangan ada kesan tebang pilih. Polda Jatim harus transparan, jangan sampai muncul anggapan ada pihak yang dilindungi,” ujar Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, Jumat (22/8/2025).

Indra menegaskan, penetapan tersangka tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi liar.

Pihaknya menuntut penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara, kapan ketiga kades tersebut ditahan, bagaimana status pemeriksaan, serta apa langkah konkrit agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar penetapan status tersangka tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum, tapi jangan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan dengan jelas, cepat, dan adil,” tegas Indra.

Secara ekslusif, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

Bahkan dalam waktu dekat, Indra menyatakan akan melayangkan surat kepada DPMPD Kabupaten Kediri hingga Bupati Kediri terkait penonaktifan sementara para kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kalau aparat penegak hukum lamban, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan runtuh. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Indra.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:59 WIB

KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Berita Terbaru