Tersangka Tiga Kades di Kediri Belum Ditahan, LSM GMBI: Mengapa Polda Jatim Masih Diam?

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Perkembangan kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali disorot publik.

Tiga kepala desa, masing-masing Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Wates) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, proses hukum mereka dinilai berjalan lamban dan diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Distrik Kediri Raya melalui surat terbuka dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membuka perkembangan kasus ini secara jelas kepada masyarakat.

“Publik jangan dibiarkan dalam ketidakjelasan. Jangan ada kesan tebang pilih. Polda Jatim harus transparan, jangan sampai muncul anggapan ada pihak yang dilindungi,” ujar Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, Jumat (22/8/2025).

Indra menegaskan, penetapan tersangka tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi liar.

Pihaknya menuntut penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara, kapan ketiga kades tersebut ditahan, bagaimana status pemeriksaan, serta apa langkah konkrit agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar penetapan status tersangka tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum, tapi jangan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan dengan jelas, cepat, dan adil,” tegas Indra.

Secara ekslusif, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

Bahkan dalam waktu dekat, Indra menyatakan akan melayangkan surat kepada DPMPD Kabupaten Kediri hingga Bupati Kediri terkait penonaktifan sementara para kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kalau aparat penegak hukum lamban, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan runtuh. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Indra.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Sekwan Sebut Anggaran Rp123 Juta Pemeliharaan Mobil Dinas DPRD Kota Probolinggo Disedot Biaya BBM
SP2HP ke-8 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dana Rumpon Nelayan di Polda Jatim Jalan di Tempat
Polres Sampang Ungkap Kasus Video Asusila Viral di Tambelangan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Anggaran Hari Jadi Kabupaten Probolinggo Tuai Sorotan, Dikdaya Anggarkan Rp100 Juta, Sewa Stan Pedagang Mencekik
Sidang Sengketa Tanah Sumenep Memasuki Fase Krusial, Penggugat Soroti Keterangan Saksi yang Dinilai Tak Sesuai Fakta
Resahkan Pengunjung, Dua Pengamen di Alun-alun Situbondo Kena Tipiring Polisi
Skandal PKH Mantajun Sumenep Mengarah ke Tersangka, Kuasa Hukum Desak APH Ungkap Dalang dan Jaringan di Baliknya
APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:34 WIB

Mobilitas Tinggi, Sekwan Sebut Anggaran Rp123 Juta Pemeliharaan Mobil Dinas DPRD Kota Probolinggo Disedot Biaya BBM

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16 WIB

SP2HP ke-8 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dana Rumpon Nelayan di Polda Jatim Jalan di Tempat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:39 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Asusila Viral di Tambelangan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Hari Jadi Kabupaten Probolinggo Tuai Sorotan, Dikdaya Anggarkan Rp100 Juta, Sewa Stan Pedagang Mencekik

Jumat, 24 April 2026 - 09:45 WIB

Sidang Sengketa Tanah Sumenep Memasuki Fase Krusial, Penggugat Soroti Keterangan Saksi yang Dinilai Tak Sesuai Fakta

Berita Terbaru