LSM GMBI: Bupati Kediri Mas Dhito Diduga Biarkan Tiga Orang Kades Tersangka Tetap Menjabat

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Polemik dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri terus bergulir. Tiga kepala desa yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, diantaranya; Kades Kalirong Imam Jamiin, Kades Mangunrejo Sutrisno, dan Kades Pojok Darwanto yang hingga kini masih tetap aktif menjalankan roda pemerintahan desa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa Bupati Kediri belum mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara, sebagaimana diamanatkan regulasi?

Ketua Distrik LSM GMBI Kediri Raya, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa situasi ini dapat melemahkan wibawa hukum sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan mengapa tiga kepala desa yang sudah jelas berstatus tersangka masih tetap menjabat. Ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf e, yang mengatur pemberhentian sementara kepala desa jika berstatus tersangka kasus pidana,” tegas Indra di kantor sekretariat GMBI Kediri, Kamis (11/9/2025) malam.

Ia menambahkan, lambannya respon pemerintah daerah bisa memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan politik dan struktural.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GMBI mengaku telah mengirimkan pengaduan secara resmi (Dumas) ke Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditempuh agar ada supervisi langsung dari pemerintah pusat terhadap dugaan pembiaran di Kabupaten Kediri.

“Kami mendorong Mendagri untuk turun tangan. Jangan sampai kasus berhenti di penetapan tersangka tanpa ada tindak lanjut tegas,” ujar Indra.

LSM GMBI juga menegaskan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tindakan dari Bupati Kediri. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun class action akan menjadi opsi untuk menguji konsistensi penerapan hukum.

“Jika aturan hukum diabaikan, kami akan uji di pengadilan. Kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Indra.

Kasus ini kini menyedot perhatian luas. Masyarakat Kediri raya menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah: apakah aturan hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau justru dibiarkan hingga memperkuat kesan bahwa tersangka kasus pidana bisa tetap menduduki jabatan publik.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Berita Terbaru