Kediri, Detikzone.id – Polemik dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri terus bergulir. Tiga kepala desa yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, diantaranya; Kades Kalirong Imam Jamiin, Kades Mangunrejo Sutrisno, dan Kades Pojok Darwanto yang hingga kini masih tetap aktif menjalankan roda pemerintahan desa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa Bupati Kediri belum mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara, sebagaimana diamanatkan regulasi?
Ketua Distrik LSM GMBI Kediri Raya, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa situasi ini dapat melemahkan wibawa hukum sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan mengapa tiga kepala desa yang sudah jelas berstatus tersangka masih tetap menjabat. Ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf e, yang mengatur pemberhentian sementara kepala desa jika berstatus tersangka kasus pidana,” tegas Indra di kantor sekretariat GMBI Kediri, Kamis (11/9/2025) malam.
Ia menambahkan, lambannya respon pemerintah daerah bisa memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan politik dan struktural.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM GMBI mengaku telah mengirimkan pengaduan secara resmi (Dumas) ke Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditempuh agar ada supervisi langsung dari pemerintah pusat terhadap dugaan pembiaran di Kabupaten Kediri.
“Kami mendorong Mendagri untuk turun tangan. Jangan sampai kasus berhenti di penetapan tersangka tanpa ada tindak lanjut tegas,” ujar Indra.
LSM GMBI juga menegaskan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tindakan dari Bupati Kediri. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun class action akan menjadi opsi untuk menguji konsistensi penerapan hukum.
“Jika aturan hukum diabaikan, kami akan uji di pengadilan. Kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Indra.
Kasus ini kini menyedot perhatian luas. Masyarakat Kediri raya menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah: apakah aturan hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau justru dibiarkan hingga memperkuat kesan bahwa tersangka kasus pidana bisa tetap menduduki jabatan publik.
Penulis : Bimo







