Pamekasan – Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Madura semakin tak terkendali. Rokok merk “Marbol” dan “MasterClass”, yang meniru Marlboro, kini bebas beredar di Kabupaten Sumenep tanpa dilekati pita cukai, padahal jelas melanggar undang-undang. Senin (22/9/2029), Detikzone.id kembali mendapati peredaran masif rokok ilegal yang seolah diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madura.
Seorang penjual mengungkapkan, Rokok tersebut laku keras karena mirip Marlboro.
“Apalagi harganya cuma Rp 11 ribu per bungkus.” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan pengawasan dan mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, produksi rokok ilegal merk “MasterClass” diduga bersarang di Pamekasan milik Haji MJ (inisial), seorang oknum Aparatur Sipil Negara.
Peredaran rokok ilegal yang terus berulang ini menimbulkan kerugian negara dari hilangnya cukai dan ancaman kesehatan masyarakat.
Tim investigasi Detikzone terus menelusuri kasus ini. Hingga berita terbut, Haji MJ dan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberi keterangan, menimbulkan pertanyaan publik tentang kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak berwenang.
Penulis : Redaksi








