SURABAYA, Detikzone.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai menelusuri secara serius kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar. Penyidik resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa.(11/10/2025).
Langkah tersebut menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang menyeret nama sejumlah perusahaan pelaksana proyek seismik migas di perairan utara Madura.
Kuasa hukum nelayan pelapor, Ali Topan, S.H., membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi langsung dari penyidik Polda Jatim bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada beberapa pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Sementara terlapor utama berinisial S masih menunggu jadwal berikutnya,” kata Ali Topan
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus yang sempat mandek di tingkat pelaporan itu. Menurutnya, langkah penyidik menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum di sektor migas.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat penyidik. Ini menjadi sinyal positif bahwa dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar tidak akan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ali Topan juga mendorong agar penyidik segera memanggil terlapor utama dan menetapkan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul. Ia menilai, penetapan tersangka akan membuka tabir praktik-praktik gelap di balik proyek migas tersebut.
“Kami berharap Polda Jatim tidak hanya berhenti di pemanggilan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media ini. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor resminya bercentang biru belum dibalas.
Kasus ini bermula dari laporan para nelayan Madura yang mengaku tidak menerima dana ganti rugi rumpon setelah aktivitas survei seismik dilakukan oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia.
Dalam proyek tersebut, PT Elnusa bertindak sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai Rp 38 miliar. Namun, pekerjaan seismik tersebut justru disubkontrakkan kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang kini turut dipanggil penyidik.
Skema subkontrak itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dana kompensasi bagi nelayan yang terdampak kegiatan eksplorasi. Hingga kini, sejumlah pihak masih enggan buka suara terkait ke mana aliran dana Rp 21 miliar tersebut berakhir.
Publik kini menanti langkah tegas Polda Jatim dalam membongkar praktik gelap di balik proyek migas di laut utara Madura agar keadilan bagi nelayan benar-benar terwujud, bukan sekadar janji di atas kertas.
Penulis : Anam







