PAMEKASAN – Perselisihan keluarga berujung penganiayaan terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, pada Senin (8 September 2025).
Peristiwa ini bermula dari rencana perbaikan atap rumah yang dianggap sudah tidak layak pakai, hingga akhirnya memicu bentrok antar saudara kandung.
Korban bernama Utoyo Rahman (60) menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran atap rumah, dirinya telah berkoordinasi dengan kakaknya yang berdomisili di Kabupaten Sampang. Dari hasil komunikasi tersebut, Utoyo mengaku telah mendapatkan persetujuan penuh untuk melakukan perbaikan pada Minggu (12 Oktober 2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saya sampaikan sebelumnya, dan kakak saya menyetujui karena atapnya memang sudah rusak,” ujar Utoyo saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Perselisihan Terjadi Saat Proses Pembongkaran
Perselisihan terjadi pada saat proses penurunan genting rumah hampir selesai, menyisakan sekitar satu meter bagian atap.
Awalnya, pekerjaan berjalan lancar. Namun tiba-tiba datang dua saudara korban, masing-masing Faridatul Hasanah (FH), 54 tahun, dan Budi (B), serta seorang keponakan berinisial F.
“Mereka awalnya hanya berdiri di teras. Tetapi kemudian keponakan saya, F, memeriksa bagian atap dan melapor ke tantenya FH. Tak lama kemudian, FH langsung masuk melalui pintu belakang dan memukul saya di punggung kiri sebanyak empat kali,” ungkap Utoyo.
Korban sempat dilerai oleh keponakannya berinisial H, namun FH kembali melayangkan pukulan, disusul aksi pencekikan oleh adiknya, B.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian punggung dan sesak napas akibat cekikan.
Latar Belakang Sengketa
Diketahui, korban dan pelaku merupakan saudara kandung dari tujuh bersaudara. Hanya dua di antaranya, yakni FH dan B, yang diketahui tidak setuju dengan rencana perbaikan rumah peninggalan orang tua mereka.
Merasa dirugikan atas tindakan kekerasan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada Jumat (10 Oktober 2025), dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Utoyo, Minggu (12 Oktober 2025).
Polisi Turun Tangan
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak penganiayaan dalam sengketa keluarga tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan.
Penulis : HN








