Aksi Nakal Calo Serta Mantri Bank BUMN Kediri Terbongkar, Dua Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI DETIKZONE – Akhirnya tabir praktik nakal di lingkup perbankan daerah di kabupaten Kediri terungkap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh dua orang pelaku, masing-masing berinisial RP dan RY, di Bank BUMN Unit Turus.

Kedua tersangka resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Senin (13/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang menyeret nama RP selaku mantri bank dan RY sebagai calo pengajuan kredit ini, diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi kredit fiktif di unit bank tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diperoleh bukti yang cukup. Pada hari ini juga, Tim Penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Oktober 2025 hingga 1 November 2025 mendatang, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025.

Kronologi Terbongkarnya Kredit Fiktif

Kasus ini berawal dari temuan adanya sejumlah pengajuan pinjaman bermasalah di Bank BUMN Unit Turus pada periode 2021–2022.

  • RP, dalam kapasitasnya sebagai mantri yang bertugas mencari calon debitur, bekerjasama dengan RY untuk mengakali sistem pengajuan kredit.
  • RY berperan sebagai calo yang menyiapkan berkas dan administrasi palsu, sehingga seolah-olah para nasabah memenuhi syarat pinjaman.

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, ternyata uang yang diserahkan kepada nasabah tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Sebagian besar dana justru digunakan secara pribadi oleh RY dan RP.

Akibat ulah keduanya, sejumlah pinjaman mengalami tunggakan hingga gagal bayar, serta menimbulkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp500 juta sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Kejaksaan negeri kabupaten Kediri menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perbankan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang dimiliki.

Akhirnya terungkap, aksi nakal sang mantri bank ini menjadi bukti bahwa hukum tak akan pernah tidur — setiap praktik koruptif pasti akan menemukan jalan akhirnya di balik jeruji besi.

Berita Terkait

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Berita Terbaru