Kasus Bank Alief, Polres Sumenep Tegas dan Transparan

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegas! Kasat Reskrim: Penyidikan Bank Alief Berlandaskan Fakta dan Bukti, Bukan Opini

Tegas! Kasat Reskrim: Penyidikan Bank Alief Berlandaskan Fakta dan Bukti, Bukan Opini

SUMENEP — Menanggapi klaim kuasa hukum pemilik Bank Alief yang menyebut langkah penggeledahan dan penyitaan aset sebagai tindakan janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2025), Agus memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, dengan surat perintah sah dari penyidik serta izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang obyektif dan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

 “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Jika ada keberatan, silakan disampaikan di pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

“Kami menjamin semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum ini tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu, tetapi murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” ujarnya menutup pernyataan.

Berita Terkait

Duh! Menu Makan Bergizi SDN Pabian IV Sumenep Dikeluhkan Lagi, dari Ayam Sekeras Batu Kini ke Ikan Pindang Kecil
Selain Dikecam Bobroknya Pelayanan Hingga Akan Dilaporkan ke Ombudsman, BC Madura Juga Disorot Pembiaran Rokok Ilegal
Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang
Wabup Sampang Turun ke Jalan, Hadapi Ribuan Massa yang Desak Pilkades 2026 Digelar
Rokok Ilegal DALILL, YS BOLD, dan SANTOS Dibiarkan Berkeliaran, Bea Cukai Madura Dinilai Tutup Mata
Kasus Peredaran Bebas Rokok Ilegal Tali Jaya Mild Asal Pamekasan Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Madura
Bos Rokok Bodong ST16MA Kebal Hukum, Warga Pamekasan Sindir Bea Cukai Cuma Diam
Untuk Kesekian Kalinya! Rokok Ilegal Pamekasan Disita di Luar, Kini Merek RS Terungkap di Banyuwangi, BC Madura Jadi Penonton

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Duh! Menu Makan Bergizi SDN Pabian IV Sumenep Dikeluhkan Lagi, dari Ayam Sekeras Batu Kini ke Ikan Pindang Kecil

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Selain Dikecam Bobroknya Pelayanan Hingga Akan Dilaporkan ke Ombudsman, BC Madura Juga Disorot Pembiaran Rokok Ilegal

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Wabup Sampang Turun ke Jalan, Hadapi Ribuan Massa yang Desak Pilkades 2026 Digelar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Rokok Ilegal DALILL, YS BOLD, dan SANTOS Dibiarkan Berkeliaran, Bea Cukai Madura Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

NASIONAL

Musim Hujan Tiba, Warga Diminta Waspadai Kemunculan Ular 

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:36 WIB

NASIONAL

Kodim 0210/TU Gelar Garjas Periodik II Tahun 2025

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:32 WIB