Diduga Serobot Aturan, Proyek SPAM Kota Probolinggo Nekat Garap Jalan Nasional Tanpa Izin BBPJN

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

PROBOLINGGO — Dugaan pelanggaran serius membayangi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo. Proyek senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada itu diduga kuat dikerjakan tanpa izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa–Bali).

Ironisnya, meski izin belum turun, pekerjaan sudah keburu digeber di lapangan. Galian pipa bahkan terlihat dangkal jauh dari standar kedalaman minimal 1,5 meter dan terlalu dekat dengan badan jalan. Praktik seperti ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam proyek publik.

Aturan BBPJN jelas bahwa galian pipa wajib berada di sisi terluar ruang milik jalan (Rumija) agar tak merusak konstruksi jalan nasional. Namun fakta di lapangan seolah menampar aturan itu mentah-mentah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Wonoasih, ini seakan berjalan tanpa kendali dan pengawasan ketat.

 “Apa urgensinya memaksa proyek tetap jalan meski izin belum beres? Siapa yang diuntungkan,” keluh salah satu warga.

Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, saat dikonfirmasi, tak membantah bahwa izin dari BBPJN masih dalam proses. Ia berdalih bahwa proyek diperbolehkan berjalan paralel sambil menunggu izin resmi.

“Saya sudah konfirmasi ke PPK Cipta Karya dan PUDAM. Untuk kedalaman sudah sesuai standar BBPJN, karena PUDAM yang berproses perizinannya,” ujar Setyorini via WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Namun ketika diminta menjelaskan pihak BBPJN mana yang memberikan izin sementara, Setyorini memilih bungkam hingga berita ini naik ke meja redaksi.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya permainan dalam proyek yang mestinya transparan dan taat prosedur. Sementara itu, di lapangan, pekerjaan tetap berjalan, meninggalkan debu, tanah, dan tanya besar di benak publik.

Apakah proyek ini sedang berpacu dengan waktu, atau justru berpacu dengan aturan yang sengaja diabaikan?

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru