Diduga Serobot Aturan, Proyek SPAM Kota Probolinggo Nekat Garap Jalan Nasional Tanpa Izin BBPJN

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

PROBOLINGGO — Dugaan pelanggaran serius membayangi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo. Proyek senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada itu diduga kuat dikerjakan tanpa izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa–Bali).

Ironisnya, meski izin belum turun, pekerjaan sudah keburu digeber di lapangan. Galian pipa bahkan terlihat dangkal jauh dari standar kedalaman minimal 1,5 meter dan terlalu dekat dengan badan jalan. Praktik seperti ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam proyek publik.

Aturan BBPJN jelas bahwa galian pipa wajib berada di sisi terluar ruang milik jalan (Rumija) agar tak merusak konstruksi jalan nasional. Namun fakta di lapangan seolah menampar aturan itu mentah-mentah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Wonoasih, ini seakan berjalan tanpa kendali dan pengawasan ketat.

 “Apa urgensinya memaksa proyek tetap jalan meski izin belum beres? Siapa yang diuntungkan,” keluh salah satu warga.

Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, saat dikonfirmasi, tak membantah bahwa izin dari BBPJN masih dalam proses. Ia berdalih bahwa proyek diperbolehkan berjalan paralel sambil menunggu izin resmi.

“Saya sudah konfirmasi ke PPK Cipta Karya dan PUDAM. Untuk kedalaman sudah sesuai standar BBPJN, karena PUDAM yang berproses perizinannya,” ujar Setyorini via WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Namun ketika diminta menjelaskan pihak BBPJN mana yang memberikan izin sementara, Setyorini memilih bungkam hingga berita ini naik ke meja redaksi.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya permainan dalam proyek yang mestinya transparan dan taat prosedur. Sementara itu, di lapangan, pekerjaan tetap berjalan, meninggalkan debu, tanah, dan tanya besar di benak publik.

Apakah proyek ini sedang berpacu dengan waktu, atau justru berpacu dengan aturan yang sengaja diabaikan?

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB