Rokok Ilegal Marbol dari Pamekasan Tembus Semarang, Kurir Ditangkap, Bandarnya Masih Berkeliaran

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek Marbol yang meniru Marlboro, bukti nyata lemahnya pengawasan dan kuatnya gurita bisnis bodong

Rokok ilegal merek Marbol yang meniru Marlboro, bukti nyata lemahnya pengawasan dan kuatnya gurita bisnis bodong

PAMEKASAN — Peredaran rokok ilegal merek Marbol, yang bentuk dan desainnya menyerupai rokok resmi Marlboro bolong, kembali menyeruak ke publik. Rokok yang ditengarai kuat diproduksi di wilayah Pamekasan, di bawah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura, diduga milik seorang pengusaha rokok bernama Bulla, kembali ketahuan menembus pasar luar daerah hingga ke Kota Semarang, Selasa (18/11/2025).

Pengungkapan ini dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Penelusuran kemudian dilakukan di beberapa jalur utama, termasuk Tol Solo–Semarang.

Truk boks Toyota New Dyna warna merah-silver akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Semarang. Dari dalamnya, petugas menemukan 84 karton rokok ilegal, termasuk merek Marbol, tanpa dilekati pita cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total seluruh rokok yang diamankan mencapai 1.473.600 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp2,18 miliar, serta potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp1,09 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, R. Megah Andiarto, membenarkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pemantauan intelijen.

 “Kami menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui truk boks. Setelah dilakukan penelusuran di jalur strategis, target berhasil dihentikan dan ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Namun, lagi-lagi, yang ditangkap hanya pengemudi truk, seorang laki-laki yang menurut keterangan petugas hanya berperan sebagai kurir. Ia kini menjadi tersangka dan dijerat ancaman pidana 1–5 tahun penjara, serta denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai sumber produksi rokok ilegal Marbol di Pamekasan belum tersentuh penindakan. Sumber lapangan menyebut bahwa produksi Marbol telah lama beroperasi di wilayah Pamekasan, namun belum ada tindakan tegas di daerah tersebut.

Di sisi lain, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah yang disebut-sebut sebagai salah satu pusat peredaran rokok ilegal.

Hingga berita ini terbit, bandar rokok ilegal yang ditengarai berada di Desa Plakpak, Pamekasan, masih belum diamankan, sementara kurir yang hanya menjalankan perintah justru menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, serta perlunya penindakan yang tidak hanya berhenti pada pengedar atau kurir, tetapi juga menyentuh akar persoalan di tingkat produsen.

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Berita Terbaru