Rokok Ilegal Bonte Pamekasan Tembus Semarang: Kurir Ditangkap, BC Madura Tak Ada Nyali

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Rokok Bodong Bonte Menggila, Negara Menangis tapi Bea Cukai Madura Diduga Jadi Pelindung Bayangan

Peredaran Rokok Bodong Bonte Menggila, Negara Menangis tapi Bea Cukai Madura Diduga Jadi Pelindung Bayangan

PAMEKASAN — Kasus peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian publik setelah ribuan batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, termasuk merek Bonte, yang menurut informasi lapangan ditengarai berasal dari wilayah Pamekasan diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kota Semarang, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, di tingkat daerah, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan kembali mendapat sorotan publik karena kasus peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut masih marak, terutama di beberapa titik di Kabupaten Pamekasan. Salah satu merek yang ramai dibicarakan adalah Bonte, yang menurut sejumlah sumber ditengarai dikendalikan oleh dua orang berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar. Informasi ini tetap perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut bermula dari laporan intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan truk boks. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di jalur strategis, termasuk ruas Tol Solo–Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, R. Megah Andiarto, membenarkan bahwa penindakan dilakukan setelah target kendaraan terdeteksi.

 “Pengawasan dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Setelah kendaraan teridentifikasi, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Brigjen Jenderal Katamso, Kota Semarang,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 84 karton rokok ilegal, termasuk merek Bonte, dengan total 1.473.600 batang rokok. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,18 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp1,09 miliar.

Seperti banyak kasus sebelumnya, pelaku yang diamankan adalah pengemudi truk yang berperan sebagai kurir. Ia kini dijerat dengan ancaman hukuman 1–5 tahun penjara, serta denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama mereka yang bekerja sebagai kurir atau sopir, agar memahami risiko hukum dalam aktivitas pengiriman barang yang tidak memiliki dokumen resmi.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya pengawasan berkala dan edukasi publik terkait cukai hasil tembakau. Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada kerugian pendapatan negara, persaingan usaha yang tidak sehat, serta perlindungan konsumen dari produk tanpa standar produksi jelas.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pekerja logistik, perlu memahami bahwa keterlibatan dalam distribusi rokok ilegal memiliki risiko hukum yang cukup berat.

Sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan di tingkat daerah perlu diperkuat, terutama di wilayah yang disebut-sebut menjadi kantong produksi rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan operasi di kecamatan tertentu, termasuk Batumarmar, penting untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Penguatan pengawasan juga perlu disertai, sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai distribusi, serta kolaborasi antara Bea Cukai pusat dan daerah.

Kasus rokok ilegal Bonte yang kembali terungkap di Semarang menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya sinergi pengawasan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kurir yang terjerat hukum seharusnya menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal memiliki risiko besar, dan upaya pemberantasan perlu menyasar akar persoalan agar tidak terus berulang.

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB