SPBU di Sumenep Dilaporkan ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Supyadi berkomitmen mengawal pengawasan BBM subsidi hingga ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Ach Supyadi berkomitmen mengawal pengawasan BBM subsidi hingga ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Sumenep — Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Sumenep akhirnya berujung pada laporan resmi ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM. Advokat sekaligus tokoh masyarakat, Ach Supyadi, mengambil langkah tegas setelah menerima banyak keluhan dari warga yang menilai distribusi solar subsidi tidak sesuai aturan.

Ach. Supyadi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan, terlebih karena menyangkut hak masyarakat kecil.

“Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara melawan hukum. Kami melaporkan ini karena ada indikasi kuat penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu SPBU. Seluruh SPBU di Sumenep akan dipantau, dan setiap dugaan pelanggaran akan langsung dilaporkan.

“Ini komitmen kami. Jika ada SPBU lain yang bermain-main dengan solar subsidi, semuanya akan kami laporkan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat kecil harus dilindungi,” ujar Supyadi.

Langkah tersebut memicu respons positif dari masyarakat yang menilai pelaporan ini sebagai upaya penting untuk menertibkan distribusi BBM subsidi.

Ketika dikonfirmasi, pihak Helpdesk BPH Migas menyampaikan laporan Ach. Supyadi telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 986LLINGTA.

“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” pungkasnya.

Dengan laporan yang sudah masuk dan proses resmi mulai berjalan, publik kini menunggu hasil tindak lanjut BPH Migas.

Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan distribusi subsidi yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Berita Terbaru