Sumenep — Dunia pendidikan pesantren di Sumenep kembali tercoreng setelah Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren, dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap delapan santrinya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12), dan menjadi salah satu hukuman terkeras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. Identitas Sahnan juga diwajibkan dipublikasikan di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman sosial.
Kejahatan yang dilakukan Sahnan terbongkar bukan karena laporan internal pesantren, tetapi justru dari curhatan para korban dalam grup WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh orang tua mereka. Para wali santri langsung melapor ke Polres Sumenep hingga akhirnya Sahnan ditangkap di Situbondo pada 10 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mengungkap betapa kuatnya budaya takut dan diam yang masih mengungkung para santri. Selama bertahun-tahun mereka tidak berani melawan karena Sahnan memiliki posisi tertinggi di pesantren.
Hingga kini, Sahnan belum memberikan keterangan resmi mengenai vonis ini. Namun keputusan hakim memberi pesan keras bahwa praktik kekerasan seksual berbasis kekuasaan di lembaga pendidikan tidak lagi bisa berlindung di balik kedudukan, jabatan, atau simbol agama
Penulis : Redaksi







