Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dunia pendidikan pesantren di Sumenep kembali tercoreng setelah Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren, dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap delapan santrinya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12), dan menjadi salah satu hukuman terkeras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. Identitas Sahnan juga diwajibkan dipublikasikan di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman sosial.

Kejahatan yang dilakukan Sahnan terbongkar bukan karena laporan internal pesantren, tetapi justru dari curhatan para korban dalam grup WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh orang tua mereka. Para wali santri langsung melapor ke Polres Sumenep hingga akhirnya Sahnan ditangkap di Situbondo pada 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mengungkap betapa kuatnya budaya takut dan diam yang masih mengungkung para santri. Selama bertahun-tahun mereka tidak berani melawan karena Sahnan memiliki posisi tertinggi di pesantren.

Hingga kini, Sahnan belum memberikan keterangan resmi mengenai vonis ini. Namun keputusan hakim memberi pesan keras bahwa praktik kekerasan seksual berbasis kekuasaan di lembaga pendidikan tidak lagi bisa berlindung di balik kedudukan, jabatan, atau simbol agama

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Berita Terbaru