Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dunia pendidikan pesantren di Sumenep kembali tercoreng setelah Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren, dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap delapan santrinya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12), dan menjadi salah satu hukuman terkeras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. Identitas Sahnan juga diwajibkan dipublikasikan di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman sosial.

Kejahatan yang dilakukan Sahnan terbongkar bukan karena laporan internal pesantren, tetapi justru dari curhatan para korban dalam grup WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh orang tua mereka. Para wali santri langsung melapor ke Polres Sumenep hingga akhirnya Sahnan ditangkap di Situbondo pada 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mengungkap betapa kuatnya budaya takut dan diam yang masih mengungkung para santri. Selama bertahun-tahun mereka tidak berani melawan karena Sahnan memiliki posisi tertinggi di pesantren.

Hingga kini, Sahnan belum memberikan keterangan resmi mengenai vonis ini. Namun keputusan hakim memberi pesan keras bahwa praktik kekerasan seksual berbasis kekuasaan di lembaga pendidikan tidak lagi bisa berlindung di balik kedudukan, jabatan, atau simbol agama

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB