Tak Hanya Hukumat Berat, Ustaz Pemangsa Santri di Sumenep Ini Akan Mengalami Hal Mengerikan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman berat terhadap MS, seorang ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sumenep yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Perkara bernomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp ini telah bergulir sejak 29 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak oleh pendidik.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, Majelis turut memerintahkan pengumuman identitas terpidana melalui media nasional dan daerah sebagai bentuk peringatan publik. Putusan ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah para korban santriwati saling menguatkan dan membagikan pengalaman mereka melalui sebuah grup WhatsApp. Mereka mengungkap mengalami pelecehan hingga pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku, yang memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren.

Modus pelaku terbilang berulang: memanggil korban ke kamar pribadinya atas alasan tugas atau urusan pesantren, sebelum kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku kepada kepolisian.

Dalam persidangan terungkap bahwa delapan santriwati menjadi korban, semuanya tinggal dan belajar di lingkungan pesantren yang dipimpin terdakwa.

Majelis menyatakan bahwa terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan predator yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat aman melakukan kejahatan.

Putusan yang dijatuhkan dianggap sebagai efek jera dan bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak, khususnya mereka yang berada di bawah pengasuhan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

 “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol agama dan pendidikan,” tegas Majelis.

Dengan vonis ini, PN Sumenep menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru