BANDUNG, 20 Januari 2026 — Polemik besar mengguncang dunia seni qasidah di Kabupaten Bogor. Dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran administrasi dalam kegiatan LASQI Nusantara Jaya (NJ) pada 4–7 Desember 2025 kini menjadi sorotan publik. Laporan resmi telah diterima Polda Jawa Barat, dilaporkan oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) bersama LBH Arjuna.
Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya menjaga marwah syiar seni musik agar tidak ternodai praktik yang diduga tidak akuntabel.
“Kami mengapresiasi Polda Jawa Barat. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” tegas Imam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan Setda Kabupaten Bogor, termasuk indikasi pelanggaran administrasi dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, membuat kasus ini makin panas. Imam menyerukan audit terbuka dan independen, termasuk keterlibatan BPK Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Kegiatan seni qasidah seharusnya mempersatukan umat, bukan menjadi ajang konflik dan kegaduhan. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu,” tambah Imam.
Kini, seluruh mata tertuju pada Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum: beranikah mereka menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional? Sejumlah tokoh nasional dan lembaga seni qasidah menunggu langkah tegas agar kejadian ini menjadi momentum pembenahan tata kelola kegiatan syiar musik, sehingga ke depan lebih profesional, akuntabel, dan bermartabat.
Polemik LASQI NJ bukan sekadar persoalan hukum. Ini ujian transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap syiar seni musik di Indonesia.
Penulis : Rahman







